Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Arya Dwi Paramita menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang telah mendukung proses sertifikasi ini.
“Dukungan para pihak tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses dan keberhasilan sertifikasi. Sertifikat dari BPN merupakan alas hak tertinggi yang menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah,” ujar Arya.
Dalam konteks operasi migas, jelas Arya, sertifikat ini sangat penting, karena memberikan perlindungan hukum terhadap klaim masyarakat, mendukung upaya pengamanan fisik di lapangan.
“Selain itu, sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga menjadi benteng untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas. Hal ini pun sejalan dengan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui Swasembada Energi,” tambah Arya.
Hingga saat ini belum semua lahan hulu migas yang berada di wilayah operasi Subholding Upstream Pertamina yang sudah bersertifikat. Di wilayah operasi Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dari total 1147.5 hektare, lahan yang sudah bersertifikat termasuk yang diserahkan 1076.2 hektare atau mencapai 94 persen.
Di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), lahan sudah bersertifikat yang diserahkan 913.9 hektare dari 12619 hektare (7 persen). Sementara di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan), lahan sudah bersertifikat (termasuk yang diserahkan) 10.033 hektare dari total 34.338 hektare (29,2 persen).
Pekerjaan sertifikasi ini merupakan pekerjaan besar yang tidak kalah penting dengan pekerjaan pembebasan lahan, perolehan akses lahan maupun perizinan, yang memerlukan cukup perhatian untuk mengejar target-target yang telah ditetapkan.
“Tantangan terhadap target sertifikasi ke depan pasti akan semakin meningkat, karenanya perlu adanya dukungan untuk percepatan sertifikasi lahan-lahan ini agar dapat selesai tepat waktu, demi kelancaran operasi migas dan pengamanan aset negara,” ucap Arya. (Rif)