160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Restrukturisasi 7 BUMN Karya, Berikut Ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2003

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir telah menetapkan target untuk menyelesaikan proses restrukturisasi 7 BUMN Karya. Dalam restrukturisasi ini, 7 BUMN Karya akan dilebur menjadi 3 perusahaan.

Informasinya, pengumuman hasil rekapitulasi restrukturisasi 7 BUMN Karya paling lambat akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2024. Restrukturisasi BUMN merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan nilai perusahaan. Restrukturisasi sektoral dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga tercapai efisiensi dan pelayanan yang optimal.

Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan, dalam proses restrukturisasi ini, ke-7 BUMN Karya akan dipayungi 3 induk perusahaan. Rencananya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan dilebur ke PT Hutama Karya (Persero), lalu PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero) akan masuk ke PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kemudian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk akan masuk ke PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PTPP.

“Restrukturisasi 7 BUMN Karya bertujuan untuk memastikan efisiensi dan keberlanjutan proyek-proyek tersebut. Jadi, bukan berarti proyek dihentikan, melainkan bagian dari penyesuaian kebijakan pemerintah,” kata Erick Thohir di Jakarta.

750 x 100 PASANG IKLAN

Adapun beberapa proyek skala besar yang tidak dilanjutkan, kata Erick, sepenuhnya didasarkan pada kebijakan pemerintah, dengan fokus mendukung ketahanan energi, pangan, dan air. Meski begitu, BUMN Karya tetap mengerjakan proyek lain, baik dari pemerintah maupun sektor swasta.

“Kalau kita lihat Karya-Karya sendiri, selain ada program dari pemerintah, karya-karya juga banyak melakukan proyek-proyek pembangunan lainnya. Jadi bukan 100 persen dari pemerintah. Karena itu, penugasan yang waktu itu berjalan, ya harus diselesaikan,” imbuhnya.

Ketentuan restrukturisasi BUMN telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pada Bab IV tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN. Pasal 63 ayat (1) menyatakan, penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. Sementara ayat (2) menyatakan, suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.

Pasal 64 ayat (1) UU No.19 Tahun 2003 menegaskah bahwa pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan ayat (2) menyatakan, apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara.

Kemudian, Pasal 65 ayat (1) mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi, dalam melakukan tindakan-tindakan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !