Ketentuan restrukturisasi BUMN telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pada Bab IV tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN. Pasal 63 ayat (1) menyatakan, penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. Sementara ayat (2) menyatakan, suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.
Pasal 64 ayat (1) UU No.19 Tahun 2003 menegaskah bahwa pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan ayat (2) menyatakan, apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara.
Kemudian, Pasal 65 ayat (1) mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi, dalam melakukan tindakan-tindakan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian. (Rif)