160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

PN Jaksel Terima Eksepsi Tempo, Kuasa Hukum Amran Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id–Kuasa hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan yang sangat mendalam atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025 yang menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” tanya Chandra dengan nada kecewa, Senin siang (17/11/2025).

Lebih menyedihkan lagi, ungkap Chandra, putusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan kerusakan reputasi petani bangsa yang sedang dihantam narasi dan infografis “beras busuk” yang disebarkan secara masif. Dampaknya nyata petani kecil di pelosok negeri menjadi korban stigmatisasi kualitas gabah dan berasnya buruk, apalagi hingga saat ini Tempo giat terus menarasikan kualitas beras petani lokal.

Chandra juga mempertanyakan, jika institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?

750 x 100 PASANG IKLAN

Kementan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan di pengadilan lain yang dianggap berwenang atau upaya hukum yang dibenarkan oleh perundang-undangan, demi memastikan suara 160 juta petani tetap didengar.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak dalam membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan distigmatisasi negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tegas Chandra.

Sengketa Dinilai Ranah Dewan Pers

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengakhiri perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin, 17 November 2025, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan Tempo diterima.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Majelis mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Selain itu, penggugat—dalam hal ini Kementerian Pertanian—juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan salinan putusan akan tersedia di sistem e-court setelah ditandatangani panitera.

“Jika tidak ada kendala, para pihak bisa mengunduh putusan hari ini,” ujarnya.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa pers yang harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, bukan peradilan umum.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tim kuasa hukum juga menilai penggugat belum menempuh prosedur yang diatur dalam UU Pers, seperti penggunaan hak jawab, hak koreksi, maupun pelaporan resmi ke Dewan Pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers yang juga kuasa hukum Tempo, Mustafa Layong mengatakan, dari bukti awal dan keterangan dari ahli pers yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, majelis hakim memutus perkara secara bijak dan mengembalikan proses perselisihan ini ke Dewan Pers.

“Sebab proses Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) belum selesai dan wajib dinilai oleh Dewan Pers pelaksanaannya,” kata Mustafa kepada corebusiness.co.id.

Ia menilai gugatan ini ada indikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yang digunakan oleh pihak berkuasa untuk membungkam atau mengintimidasi individu atau organisasi,  misalnya aktivis, jurnalis, yang menyuarakan pendapat kritis terhadap isu publik atau lingkungan.

Gugatan ini sering kali tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi diajukan untuk membebani target dengan biaya hukum dan menguras energi serta waktu mereka. 

“Gugatan uang (Rp 200 miliar) terhadap Tempo dilakukan secara tidak beritikad baik, melainkan untuk menyusahkan dan menghambat kemerdekaan pers,” tukas Mustafa. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !