
Jakarta,corebusiness.co.id-Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 belum mendukung pengembangan PLTS atap di Indonesia. Perplatsi meminta pemerintah merevisi Permen ESDM tersebut.
“Saat ini, regulasi yang mengatur pembangunan dan pemasangan PLTS Atap adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, yang baru diimplementasikan dalam kurun 1 tahun terakhir. Sejak diimplementasikan, Perplatsi melihat Permen tersebut mengandung banyak gagasan yang tidak mendukung pengembangan PLTS atap,” kata Ketua Umum Perplatsi, Muhammad Firmansyah dalam acara Workshop dan EPC Gathering di Jakarta, baru-baru ini.
Firmansyah menyebutkan Skema Ekspor-Impor Listrik yang memuat ketentuan Zero Export secara komersial dalam Permen tersebut. Disebutkan, kelebihan energi listrik dari PLTS atap yang diekspor ke jaringan PLN tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
“Secara teknis listrik tetap mengalir dan tercatat, tetapi secara komersial dianggap bernilai nol,” ungkapnya.
Terhadap ketentuan ini, Perplatsi berpendapat bahwa skema zero export sangat tidak berpihak kepada masyarakat. Karena, bukannya memberikan tambahan insentif kepada masyarakat yang secara sukarela memasang PLTS atap, malah mengurangi insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan memasang PLTS atap, mengingat tidak adanya mekanisme balas jasa atas kelebihan listrik yang dihasilkan.
Firmansyah juga mengkritik soal mekanisme permohonan dan kuota pengembangan PLTS atap. Disebutkan bahwa pemegang IUPTLU (PT PLN) yang diwajibkan menyusun kuota pengembangan PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik di wilayahnya, untuk jangka waktu 5 tahun dan dirinci per tahun, serta ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan dipublikasikan.