
Jakarta,corebusiness.co.id-Penyidik Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memanggil pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dugaan malapraktik dan pelanggaran Kode Etik Kedokteran dokter SFZ. Buntut tiga kali gagal melakukan operasi hidung terhadap Intan hingga mengalami cacat permanen.
Pemanggilan pihak IDI merupakan pengembangan hasil penyelidikan atas laporan Intan melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, S.H., yang teregister dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu dinyatakan dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By ZA (UCB) milik Y telah gagal melakukan operasi kesehatan pada organ hidung (rhinoplasty) terhadap Intan.
“Penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah memanggil pihak IDI untuk dimintai keterangan terkait dugaan malapraktik dokter SFZ yang tiga kali gagal melakukan operasi hidung klien saya, Intan. Operasi hidung pertama dan kedua dilakukan di DBC, nanum gagal. Operasi ketiga dilakukan di UCB, hasilnya juga gagal,” ungkap Jhon, Sabtu (20/9/2025).
John juga minta pengurus IDI memeriksa tidak aktifnya Surat Tanda Registrasi (STR) dokter SFZ berdasarkan informasi dari Konsul Kesehatan Indonesia (KKI).
“Saya terkejut, ketika saya membaca profil dokter SFZ di kolom status dinyatakan oleh KKI, yaitu “STR TIDAK AKTIF, pencabutan STR, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran”. Ketetapan itu dibuat KKI tanggal 15 Desember 2023,” kata Jhon.
Lantaran itu, Jhon mempertanyakan status Surat Izin Praktik (SIP) dokter SFZ. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP untuk melakukan praktik.
Sementara tenaga medis yang STR-nya dicabut, kata dia, tidak bisa menerbitkan SIP. Pencabutan STR berarti tenaga medis tidak terdaftar dan tidak berhak melakukan praktik, sehingga tidak dapat mengajukan atau memiliki SIP,” terangnya.
“SIP sendiri memerlukan STR yang masih berlaku dan menunjukkan kompetensi tenaga medis tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan. Karena itu, kami mempertanyakan kompetensi tenaga medis dokter SFA yang melayani operasi para pasien di Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By Za (UCB),” urai Jhon.
Meminta Sikap Tegas IDI
Berdasarkan fakta-fakta status tidak aktifnya STR dokter SFZ yang telah gagal melakukan operasi hidup kliennya hingga mengalami cacat permanen, Jhon meminta ketegasan IDI dalam mengambil sikap terhadap dokter yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Kedokteran.
Menurut Jhon, setiap dokter yang berpraktik di Indonesia diwajibkan menjadi anggota IDI. Organisasi profesi ini memiliki peran penting dalam mengatur, menjaga, dan meningkatkan standar etika, kompetensi, serta kualitas layanan Kesehatan yang diberikan oleh dokter di Indonesia.
Untuk diketahui, Fungsi dan Tugas Utama IDI sebagai berikut:
Menaungi dan Mengembangkan Profesi Dokter:
IDI berfungsi sebagai wadah bagi semua dokter di Indonesia untuk menjaga harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran.
Menegakkan Etika Kedokteran:
IDI menyusun, mengawasi, dan menegakkan KODEKI untuk memastikan dokter menjalankan praktik secara etis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.
Meningkatkan Profesionalisme:
IDI berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dokter melalui berbagai program.
Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran:
IDI berperan dalam memajukan ilmu kedokteran dan teknologi kesehatan di Indonesia.
Meningkatkan Kesejahteraan Dokter:
IDI membantu anggota dalam pengembangan karier dan kesejahteraan mereka.
Mendukung Kesehatan Rakyat:
IDI bertujuan untuk meningkatkan kesehatan rakyat Indonesia demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat:
Dengan menegakkan etika dan profesionalisme, IDI berupaya menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.
“IDI harus bersikap tegas terhadap dokter yang melanggar Kode Etik Kedokteran. Klien saya harus menanggung derita, sedih yang mendalam, dan malu, karena hidungnya cacat permanen pascakegagalan operasi yang dilakukan dokter SFZ di DBC dan UCB. Apalagi dia seorang perempuan yang notabene sangat menjaga performance wajahnya,” tukas Jhon.
Perkara ini sendiri, sambung Jhon, turut mendapat perhatian dari Dokter Detektif (Doktif), dr. Amira Farahnaz. Doktif dr. Amira mengungkapkan rasa keprihatinannya atas penderitaan yang dialami Intan setelah tiga kali gagal menjalani operasi hidung yang dilakukan dokter SFZ di DBC dan UCB.
Ungkapan prihatin disampaikan dr. Amira di akun TikTok pribadinya:@dokterdetektifhero dengan judul: ‘Korban masih Menanti Kepastian Penyidik Belum Tuntaskan Kasus Deliza Beauty Clinic’. (Rif)