160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Penerapan TKDN, Manfaat bagi Perusahaan, dan Selera Konsumen

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Humas Kemenperin.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen strategis dalam mendorong penggunaan produk dan jasa industri nasional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemenperin tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Nilai TKDN Barang dan Penghitungan Nilai TKDN Jasa Industri yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri 2025, baru-baru ini.

Pada kesempatan itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat nilai tambah industri manufaktur nasional.

Menurut Agus, penggunaan produk dalam negeri bukan sekadar soal preferensi belanja, tetapi merupakan instrumen penting untuk memperdalam struktur industri, memperkuat keterkaitan hulu–hilir, serta memastikan nilai tambah ekonomi tetap tercipta di dalam negeri.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Hasil studi yang menunjukkan bahwa setiap belanja sebesar Rp 1 terhadap produk dalam negeri menghasilkan dampak ekonomi hingga Rp 2,2. Temuan ini menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri memberikan efek berganda yang besar dan berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agus.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Heru Kustanto, menjelaskan bahwa petunjuk teknis penghitungan TKDN ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17, yang memberikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kemenperin untuk menetapkan tata cara penghitungan nilai TKDN barang dan jasa industri.

“Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan kepastian, keseragaman, serta transparansi dalam proses penghitungan TKDN, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha, lembaga verifikasi independen, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Heru.

Heru memaparkan bahwa penghitungan nilai TKDN barang dilakukan berdasarkan tiga komponen utama, yaitu bahan atau material langsung dengan bobot 75 persen, tenaga kerja langsung sebesar 10 persen, serta biaya tidak langsung pabrik sebesar 15 persen.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Komponen yang dihitung meliputi bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik yang mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain, dan seluruhnya harus didukung dengan dokumen pembuktian,” paparnya.

Ia menambahkan, Kemenperin juga memberikan tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen yang berasal dari penghitungan kemampuan intelektual atau brainware perusahaan, antara lain melalui investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi serta program litbang, dan implementasi hasil litbang dalam proses produksi.

Selain TKDN barang, Kemenperin turut mensosialisasikan penghitungan TKDN Jasa Industri yang dilakukan berdasarkan perbandingan biaya jasa industri dalam negeri terhadap total biaya jasa industri, yang meliputi biaya tenaga kerja, alat atau fasilitas kerja, serta jasa umum. Penghitungan tersebut menghasilkan Sertifikat TKDN Jasa Industri sebagai bentuk pengakuan resmi atas tingkat kandungan dalam negeri jasa industri.

Saat ini, terdapat 71 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jasa industri yang dikelompokkan ke dalam 12 kategori, mulai dari jasa rancang bangun dan konstruksi industri, jasa riset dan desain, jasa perawatan dan reparasi, hingga jasa pendukung industri 4.0 dan konten kreatif. Hasil dari proses penghitungan tersebut dituangkan dalam Sertifikat TKDN Jasa Industri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai bentuk pengakuan resmi atas tingkat kandungan dalam negeri jasa industri.

750 x 100 PASANG IKLAN

Melalui sosialisasi petunjuk teknis ini, Kemenperin berharap pelaku usaha semakin memahami mekanisme penghitungan TKDN secara komprehensif dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dalam program P3DN. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional.

Manfaat TKDN bagi Perusahaan

Marketing Director PT Intercallin Chemical Industry (ICI), Hermawan Wijaya mengatakan, sebagai perusahaan murni 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), ICI mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat implementasi TKDN untuk mendongkrak P3DN.

ICI merupakan pelopor dalam industri baterai di Indonesia. Baterai ABC Carbon Zinc dan Alkaline merupakan contoh produk ICI yang menguasai pasar baterai primer di Indonesia.

Baterai ABC Carbon Zinc dan Alkaline yang banyak diterima pasar Indonesia adalah ukuran AA dan AAA. Hingga kini baterai ABC Carbon Zinc dan Alkaline yang telah diproduksi ICI berjumlah miliaran butir tiap tahunnya.

Tahun 2019, ICI melakukan ekspansi dengan memproduksi Lithium Ion Battery Cell dan Lithium Ion Battery Pack dengan brand ABC Lithium untuk berbagai jenis kendaraan listrik dan energy storage system (ESS). Kemudian, di tahun 2022, ICI memproduksi 1 juta butir Lithium Ion Battery Cell untuk kebutuhan kendaraan listrik. Dalam hal industri baterai berbasis Lithium Ferro Phosphate (LFP), ICI merupakan pelopor di Indonesia.

“Kami mendukung suatu produk harus menggunakan lokal konten, namun kebijakan ini perlu memperhatikan keberlanjutan manfaat bagi perusahaan ketika produknya menggunakan komponen lokal konten,” kata Hermawan kepada corebusiness.co.id.

Marketing Director PT Intercallin Chemical Industry (ICI), Hermawan Wijaya. Foto: corebusiness.co.id/Syarif

Hermawan berpandangan, pemerintah juga perlu menyosialisasikan kepada masyarakat Indonesia agar lebih mencintai produk dalam negeri yang sudah menerapkan TKDN.

“Jika masyarakat kita sendiri tidak peduli dengan kandungan TKDN terhadap suatu produk, maka ketentuan ini tidak efektif. Misalnya, dengan berbagai pertimbangan tertentu masyarakat lebih membeli produk impor. Apalagi produk impor tersebut harganya lebih murah, dibandingkan produk yang sama dan ada unsur TKDN,” ungkapnya.

Manfaat penerapan TKDN, kata dia, tergantung marketnya, apakah market umum atau khusus. Jika produk yang menggunakan komponen TKDN pembelinya pemerintah, maka akan ada manfaat bagi perusahaan. Misalnya, penyediaan senjata atau alutsista yang memang dibutuhkan oleh negara.

Hermawan mencontohkan market khusus untuk produk alutsista. Perusahaan yang membuat senjata, akan merasakan manfaat, karena sudah pasti dibeli oleh pemerintah. Jika marketnya umum, semuanya tergantung selera atau pilihan dari konsumen.

“Konsumen pun bisa memilih membeli barang yang komponennya full 100 persen buatan negara lain. Karena, di Indonesia tidak ada hukuman bagi konsumen yang membeli produk impor,” ucapnya.

Lebih lanjut Hermawan mendukung langkah Kemenperin menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk membentuk lembaga verifikasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Barang Teknik (BBSPJIBBT). Lembaga ini diberikan mandat melakukan verifikasi TKDN dan menghitung persentase komponen dalam negeri dalam suatu produk atau jasa. Jadi, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan insentif dari pemerintah, maka produknya harus memiliki sertifikat TKDN.

Hanya saja, dikhawatirkan ada perusahaan nakal. Ketika ingin diverifikasi TKDN, bisa saja oknum perusahaan itu membuat beberapa contoh produk.

“Ketika produk itu dipasarkan dalam jumlah besar, apakah semua produk itu benar-benar menerapkan ketentuan persentase komponen dalam negeri,” ujarnya.

Hermawan menekankan agar pemerintah lebih memperketat pengawasan. Untuk produk yang ingin dipasarkan, harus diperiksa satu per satu oleh lembaga verifikasi sesuai urutan nomor seri produk tersebut. Tujuannya, untuk memastikan barang tersebut benar-benar menerapkan komponen dalam negeri atau tidak. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !