Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras satu harga dari penyerapan gabah any quality petani.
YLKI akan terus mengawal kebijakan SPHP beras satu harga yang rencananya ditetapkan pemerintah pada Februari 2026. Menurut Ketua YLKI Niti Emiliana, rencana kebijakan satu harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram (kg) tanpa klasifikasi beras medium dan premium berpotensi merugikan konsumen.
Karena itu, YLKI meminta Bulog benar-benar memaksimalkan hasil serapan gabah tanpa standardisasi mutu dari petani. Mulai dari proses pengeringan, pengolahan, pemurnian, sehingga menghasilkan beras yang layak dikonsumsi oleh konsumen.
“YLKI berpesan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam penerapan standardisasi kualitas beras SPHP agar tidak merugikan konsumen,” kata Emiliana kepada corebusiness.co.id di Kantor YLKI, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Emiliana mengutarakan, jika dalam industri beras hanya ada satu harga tanpa standar mutu yang jelas, maka ini akan menjadi abu-abu bagi konsumen. Karena konsumen tidak mempunyai pilihan. Sementara kualitasnya berbeda-beda, tapi harganya tetap sama.
Dilema bagi konsumen, kata dia, mereka tidak bisa melakukan uji kompetensi terhadap SPHP beras dari gabah any quality yang sudah dibelinya. Paling hanya sebatas kasatmata bisa diketahui melalui panca indera. Misalnya, beras itu dirasakan bau apek, banyak yang pecah, dan sebagainya.
Ia mengungkapkan, pengadaan SPHP beras ada yang berasal dari produk lokal dan impor. Menurutnya, produk beras impor standar kualitasnya lebih tinggi dibandingkan produk lokal. Namun, selama Bulog dalam prosesnya menerapkan standardisasi kualitas beras, maka tidak akan menimbulkan masalah bagi konsumen.
Di sisi lain, sambung Emiliana, YLKI meminta DPR RI segera mengamandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menurutnya, UUPK sudah terlalu lama belum dilakukan revisi untuk mengikuti perkembangan isu-isu perlindungan konsumen yang terus bergulir hingga saat ini.
“UUPK sedang dalam proses amandemen di DPR. Namun, hingga saat ini progresnya belum signifikan. Kami melihat sepertinya belum menjadi prioritas para legislator dan pejabat lainnya,” ucapnya
Ia menekankan pentingnya dilakukan amandemen UUPK, karena menyangkut lemahnya komitmen dan payung hukum yang berkaitan dengan isu-isu perlindungan konsumen.

“Padahal, banyak isu perlindungan konsumen yang mencuat di tahun 2025. Ini setidaknya menjadi sentilan para regulator untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tukasnya.
Emiliana mencontohkan ketentuan transaksi digital yang tidak tertuang dalam UUPK No.8 Tahun 1999. Karena memang di tahun 1999 berlum ada transaksi digital. Ketika saat ini mencuat polemik transaksi digital, belum ada payung hukum secara komprehensif melindungi konsumen.
Berdasarkan pengaduan yang masuk ke YLKI sepanjang tahun 2025, dominan terkait persoalan jasa keuangan. Pun masih ada tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa jasa keuangan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Ketika konsumen mengadukan penyelesaian jasa layanan keuangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (yang lama) memberikan kewenangan kepada BPSK. Tapi, banyak pelaku usaha menolak mediasi di BPSK. Pelaku usaha bersikeras persoalan tersebut merupakan kewenangan OJK. Tumpang tindih kewenangan dalam menyelesaikan jasa layanan keuangan ini membingungkan konsumen,” paparnya.
Emiliana menilai tidak ada kepastian hukum bagi konsumen untuk melakukan pengaduan. Karena itu, YLKI mendesak perlu ada tertib dan kepastian payung hukum antara kewenangan BPSK dan OJK untuk melindungi konsumen. (Rif)