160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Mengulik Legalitas Bandara Privat IMIP

Pesawat jenis menengah landing di Bandara IMIP. Foto: dok. IMIP.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan sudah melengkapi semua prosedur perizinan dalam proses pembangunan bandara privat di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.

Keberadaan Bandara IMIP tengah ramai dibicarakan setelah Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan di kawasan industrial Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu, 19 November 2025.

Kunjungan Menhan berfokus pada uji kesiapan prosedur pengamanan kedaulatan negara, terutama di area Objek Vital Nasional (Obvitnas) seperti Bandara IMIP, yang terletak dekat dengan jalur laut strategis (ALKI II dan III). Peninjauan ini dilakukan Menhan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menhan Sjafrie juga menyaksikan kegiatan simulasi Force Down oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Latihan ini memperlihatkan mekanisme penanganan pesawat asing atau gelap (black flight) yang melanggar kedaulatan wilayah udara.

750 x 100 PASANG IKLAN

Namun yang paling menyita perhatian publik justru pernyataan Sjafrie bahwa “tidak boleh ada negara di dalam negara” di kawasan industri strategis tersebut. Isu akses mencuat lantaran selama ini bandara dan kompleks IMIP, disebut-sebut sulit bahkan nyaris mustahil diakses aparat pemerintah.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran soal potensi celah yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi, keamanan nasional, dan pengawasan sumber daya alam di kawasan tambang dan smelter nikel itu.

Sementara itu, informasi yang didapat corebusiness.co.id, sebelum kawasan bandara ini dibangun sudah dilakukan tahapan-tahapan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Sebetulnya sebelum kawasan bandara ini dibangun, sudah ada wacana akan dibangun dua landasan pacu di Kecamatan Bahodopi, yaitu dari pihak IMIP dan pemerintah daerah,” kata salah satu sumber yang mengetahui ihwal rencana pembangunan Bandara IMIP kepada corebusiness.co.id, Rabu (26/11/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia menuturkan, dalam perjalanannya pihak pemerintah daerah tidak juga merealisasikan pembangunan kawasan bandara di Bahodopi. Sementara IMIP terus melanjutkan pembangunan kawasan bandara tersebut.

“Dalam proses pembangunan bandara, pihak IMIP mengurus semua proses ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Merujuk data resmi Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP beroperasi di bawah supervisi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Bandara IMIP, berstatus bandara khusus dengan penggunaan domestik, dikelola secara privat tetapi tetap tunduk pada regulasi negara.

Di dalam database Hubud, bandara ini memiliki identitas resmi ICAO WAMP dan IATA MWS, dengan otoritas pengawasan berada pada Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Klasifikasi operasionalnya tercatat sebagai Non-Kelas/Khusus, yang umum digunakan untuk bandara privat yang tidak melayani penerbangan komersial reguler.

Secara teknis, Bandara IMIP memiliki runway sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, konstruksi aspal hotmix, dan kekuatan landasan pacu PCN 68/F/C/X/T yang memungkinkan operasi pesawat berbadan kecil hingga menengah. Runway strip dengan ukuran 2.010 × 300 meter juga disiapkan sebagai standar keselamatan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Apron berukuran 96 × 83 meter memiliki daya dukung yang sama kuatnya. Data Hubud menunjukkan, pesawat yang menjadi critical aircraft adalah Embraer ERJ-145ER, sementara Airbus A320 juga tercatat pernah beroperasi.

Pada 2024, bandara ini mencatat sekitar 534 pergerakan pesawat dan 51.000 penumpang, mencerminkan intensitas pengoperasian yang cukup tinggi untuk kategori bandara khusus

Legalitas Operasional dari Kemenhub

Mengutip portal resmi AFM Aviasi, yang dirilis pada 1 Agustus 2019, melaporkan bahwa Bandara IMIP telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai Bandara Kelas IVB dengan fasilitas Airport Rescue & Fire Fighting Service (ARFF) kategori 6.

Sertifikasi inilah yang menjadi dasar legalitas operasional, bukan keberadaan kantor imigrasi. Bandara yang dikelola swasta umumnya tidak memiliki pos imigrasi, karena tidak melayani penerbangan internasional langsung. Penumpang asing yang memasuki kawasan IMIP telah melalui pemeriksaan imigrasi di bandara internasional sebelumnya seperti Soekarno-Hatta dan Sultan Hasanuddin.

“Karena statusnya bukan bandara komersial, maka IMIP tidak melayani tiket untuk penumpang pesawat. Orang asing yang datang ke Indonesia dan ingin melanjutkan perjalanan ke kawasan industri IMIP telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Sultan Hasanuddin,” ucapnya.

Keberadaan bandara ini sejak awal memang dirancang untuk mendukung kebutuhan transportasi PT IMIP beserta tenant industrinya

Sebelum bandara ini beroperasi, perjalanan dari Jakarta menuju kawasan industri memerlukan kombinasi perjalanan udara, laut, dan darat, hingga lebih dari sepuluh jam. Kini, seluruh perjalanan dapat ditempuh hanya dalam 2,5 jam melalui penerbangan langsung menggunakan pesawat yang disewa oleh IMIP.

Karena berstatus bandara privat, fasilitas ini tidak dibuka untuk publik dan hanya melayani pesawat milik, disewa, atau digunakan oleh IMIP, tenant, investor, maupun tamu resmi yang memiliki hubungan bisnis dengan konsorsium industri tersebut.

Penerbangan komersial reguler tidak diizinkan beroperasi. Setiap pesawat yang ingin mendarat wajib memperoleh persetujuan slot time dari Manajemen Bandara IMIP dan tetap harus mengurus landing permit melalui Kementerian Perhubungan, sebagaimana prosedur standar bagi seluruh bandara di Indonesia. AFM Aviasi, bersama PT Gemilang Tunas Andalan, ditunjuk sebagai konsultan teknis yang membantu administrasi operasional dan perizinan tersebut.

Dengan seluruh verifikasi ini, keberadaan Bandara IMIP dapat dipahami sebagai bagian dari sistem transportasi industri yang legal, tersertifikasi, dan berada dalam pengawasan regulasi negara.

Sumber tersebut mengungkapkan, munculnya persoalan legalitas Bandara IMIP lebih kepada miskonsepsi publik mengenai perbedaan antara bandara komersial dan bandara khusus, bukan persoalan regulasi yang dilanggar.

“Meski demikian, IMIP akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait adanya wacana yang berkembang saat ini,” katanya. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !