Secara teknis, Bandara IMIP memiliki runway sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, konstruksi aspal hotmix, dan kekuatan landasan pacu PCN 68/F/C/X/T yang memungkinkan operasi pesawat berbadan kecil hingga menengah. Runway strip dengan ukuran 2.010 × 300 meter juga disiapkan sebagai standar keselamatan.
Apron berukuran 96 × 83 meter memiliki daya dukung yang sama kuatnya. Data Hubud menunjukkan, pesawat yang menjadi critical aircraft adalah Embraer ERJ-145ER, sementara Airbus A320 juga tercatat pernah beroperasi.
Pada 2024, bandara ini mencatat sekitar 534 pergerakan pesawat dan 51.000 penumpang, mencerminkan intensitas pengoperasian yang cukup tinggi untuk kategori bandara khusus
Legalitas Operasional dari Kemenhub
Mengutip portal resmi AFM Aviasi, yang dirilis pada 1 Agustus 2019, melaporkan bahwa Bandara IMIP telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai Bandara Kelas IVB dengan fasilitas Airport Rescue & Fire Fighting Service (ARFF) kategori 6.
Sertifikasi inilah yang menjadi dasar legalitas operasional, bukan keberadaan kantor imigrasi. Bandara yang dikelola swasta umumnya tidak memiliki pos imigrasi, karena tidak melayani penerbangan internasional langsung. Penumpang asing yang memasuki kawasan IMIP telah melalui pemeriksaan imigrasi di bandara internasional sebelumnya seperti Soekarno-Hatta dan Sultan Hasanuddin.
“Karena statusnya bukan bandara komersial, maka IMIP tidak melayani tiket untuk penumpang pesawat. Orang asing yang datang ke Indonesia dan ingin melanjutkan perjalanan ke kawasan industri IMIP telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Sultan Hasanuddin,” ucapnya.
Keberadaan bandara ini sejak awal memang dirancang untuk mendukung kebutuhan transportasi PT IMIP beserta tenant industrinya
Sebelum bandara ini beroperasi, perjalanan dari Jakarta menuju kawasan industri memerlukan kombinasi perjalanan udara, laut, dan darat, hingga lebih dari sepuluh jam. Kini, seluruh perjalanan dapat ditempuh hanya dalam 2,5 jam melalui penerbangan langsung menggunakan pesawat yang disewa oleh IMIP.
Karena berstatus bandara privat, fasilitas ini tidak dibuka untuk publik dan hanya melayani pesawat milik, disewa, atau digunakan oleh IMIP, tenant, investor, maupun tamu resmi yang memiliki hubungan bisnis dengan konsorsium industri tersebut.
Penerbangan komersial reguler tidak diizinkan beroperasi. Setiap pesawat yang ingin mendarat wajib memperoleh persetujuan slot time dari Manajemen Bandara IMIP dan tetap harus mengurus landing permit melalui Kementerian Perhubungan, sebagaimana prosedur standar bagi seluruh bandara di Indonesia. AFM Aviasi, bersama PT Gemilang Tunas Andalan, ditunjuk sebagai konsultan teknis yang membantu administrasi operasional dan perizinan tersebut.
Dengan seluruh verifikasi ini, keberadaan Bandara IMIP dapat dipahami sebagai bagian dari sistem transportasi industri yang legal, tersertifikasi, dan berada dalam pengawasan regulasi negara.
Sumber tersebut mengungkapkan, munculnya persoalan legalitas Bandara IMIP lebih kepada miskonsepsi publik mengenai perbedaan antara bandara komersial dan bandara khusus, bukan persoalan regulasi yang dilanggar.
“Meski demikian, IMIP akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait adanya wacana yang berkembang saat ini,” katanya. (Rif)