
Jakarta,corebusiness.co.id-Intan, seorang pasien rhinoplasty telah melaporkan dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By Za (UCB), ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan malapraktik.
Laporan Intan melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik dari Kantor Hukum Jhon Saud Damanik & Partners, teregister dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Korban menuding dua klinik kecantikan, DBC dan UCB milik Y telah gagal melakukan operasi kesehatan pada organ hidung (rhinoplasty) Intan.
Korban mengaku awalnya mengenal klinik kecantikan tersebut dari seorang agen pemasaran bernama berinisial S. Pada 31 Oktober 2024, Intan menjalani operasi pertama di DBC di kawasan Garden Boulevard, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Operasi hidung Intan dilakukan oleh dr. SF.
Setelah perban dibuka, Intan merasakan ada kejanggalan, lantaran hasil operasi dinilai miring. Korban kemudian mengajukan komplain ke klinik kecantikan tersebut.
Pada 6 Januari 2025, dr. SF melakukan tindakan revisi operasi hidung Intan. Bukannya membaik, hidung korban justru mengalami pembengkakan, ujungnya memerah, bahkan mengeluarkan cairan berwarna hijau.
Atas saran Y, korban disarankan kembali menjalani operasi ketiga. Namun pelaksanaan operasi d UCB Bekasi, pada 1 Mei 2025. Saat itu dilakukan operasi penggantian implan hidung.
Namun hasil operasi ketiga ini kembali mengecewakan Intan. Setelah perban dibuka, hidung korban mengalami infeksi, ditandai dengan keluarnya cairan berbau tidak sedap.
Karena kondisi semakin parah, korban akhirnya mencabut implan secara paksa. Saat ini, hidung korban dilaporkan cacat permanen.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jhon Saud Damanik menduga kuat ada pelanggaran serius, baik dari sisi izin praktik dokter maupun legalitas klinik.