Yudha menyebutkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama dibentuknya Imigrasi-Corner, pertama, Membentuk Agen Literasi Keimigrasian di kecamatan, kelurahan, dan desa. Kedua, Memberikan informasi layanan terkait keimigrasian. Ketiga, Meneruskan informasi permintaan permohonan paspor secara kolektif melalui layanan jemput bola dengan menyurati Kepala Kantor Imigrasi. Keempat, Memberikan informasi kepada pemilik penginapan non-hotel berkewajiban melaporkan orang asing yang menginap ke Agen Literasi.
“Kerja sama ini menjadi harapan dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada rakyat, sehingga kehadiran negara melalui pemerintah daerah senantiasa terwujud dan terasa manfaatnya,” ungkapnya.
Pada kegiatan ini juga dilakukan pelayanan Eazy Passport di Lantai 2 Kantor Kecamatan Belinyu dengan pendaftar sebanyak 30 pemohon Paspor. (Ian Rasya)