160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Jhon Saud Damanik Minta MKDKI IDI Periksa Legalitas Kompetensi Dokter yang Diduga Malapraktik di DBC dan Urluxe Beauty By ZA

Jhon Saud Damanik, S.H., kuasa hukum Intan.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Jhon Saud Damanik, S.H., meminta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersikap tegas terhadap anggotanya, dr. SFZ, yang diduga melakukan malapraktik terhadap kliennya, Intan.

Jhon Saud Damanik mengatakan, jika benar SFZ adalah seorang dokter, tentunya ia akan terdaftar di organisasi profesi IDI. Hanya saja Jhon mempertanyakan spesialisasi bidang kedokteran SFZ, lantaran tiga kali gagal melakukan operasi hidung kliennya, Intan.

Perkara dugaan malapraktik ini sedang diselidik Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan Intan melalui kuasa hukumnya Jhon Saud Damanik, S.H., yang teregister dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu dinyatakan dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By ZA (UCB) milik Y telah gagal melakukan operasi kesehatan pada organ hidung (rhinoplasty) terhadap Intan.

“Informasinya pihak IDI akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada 29 September 2025,” ujar Jhon.

750 x 100 PASANG IKLAN

Menurut Jhon, setiap dokter yang berpraktik di Indonesia diwajibkan menjadi anggota IDI. Organisasi profesi ini memiliki peran penting dalam mengatur, menjaga, dan meningkatkan standar etika, kompetensi, serta kualitas layanan Kesehatan yang diberikan oleh dokter di Indonesia.

Sementara dokter anggota IDI yang diduga melakukan malapraktik atau pelanggaran Kode Etik Kedokteran, lanjutnya, dapat diperiksa oleh IDI melalui MKDKI. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan kode etik kedokteran dan sanksi disiplin profesi, meskipun malpraktik juga dapat berujung pada sanksi pidana atau perdata di jalur hukum formal.

“MKDKI harus memerika anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan standar profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, IDI dapat memberikan sanksi disiplin seperti peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan, penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, atau rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).

Selain itu, John juga mengungkapkan adanya keganjilan status STR dr. SFZ, setelah ia mendapatkan informasi dari Konsul Kesehatan Indonesia (KKI).

750 x 100 PASANG IKLAN

“Saya terkejut, ketika saya membaca profil dokter SFZ di kolom status dinyatakan oleh KKI, yaitu “STR TIDAK AKTIF, pencabutan STR, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran”. Ketetapan itu dibuat KKI tanggal 15 Desember 2023,” ungkapnya.

Lantaran itu, Jhon mempertanyakan status Surat Izin Praktik (SIP) dokter SFZ. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP untuk melakukan praktik.

Sementara tenaga medis yang STR-nya dicabut, kata dia, tidak bisa menerbitkan SIP. Pencabutan STR berarti tenaga medis tidak terdaftar dan tidak berhak melakukan praktik, sehingga tidak dapat mengajukan atau memiliki SIP,” terangnya.

“SIP sendiri memerlukan STR yang masih berlaku dan menunjukkan kompetensi tenaga medis tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan. Karena itu, kami mempertanyakan kompetensi tenaga medis dokter SFZ yang melayani operasi para pasien di Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By Za (UCB),” urai Jhon.

750 x 100 PASANG IKLAN

Jhon kembali menegaskan IDI harus bersikap tegas terhadap dokter yang melanggar Kode Etik Kedokteran.

“Klien saya menuntut keadilan, karena dia harus menanggung derita, sedih yang mendalam, dan malu, karena hidungnya cacat permanen pascakegagalan operasi yang dilakukan dokter SFZ di DBC dan UCB. Apalagi dia seorang perempuan yang notabene sangat menjaga performance wajahnya,” tukas Jhon.

Redaksi telah menghubungi Y, pemilik klinik kesehatan DBC dan UCB, Namun, dia enggan memberikan penjelasan terkait laporan kuasa hukum Intan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan malapraktik.

“Maaf, kami tidak bisa tidak bisa kasih informasi apapun,” balas Y melalui chat WhatsApp. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Tutup Yuk, Subscribe !