160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

FDA AS Tolak Udang Indonesia, Firman Soebagyo Duga Ada Kelalaian Barantin

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. Foto: Dok. Pribadi.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menduga ada unsur kelalaian Badan Karantina Indonesia (Barantin) meloloskan udang beku vaname dari Indonesia yang berujung larangan masuk ke Amerika Serikat oleh Otoritas Pengawas Makanan dan Obat (Food and Drug Administration/FDA) negara tersebut.

Adapun produk udang beku yang dilarang masuk ke AS oleh FDA adalah milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS). Berdasarkan hasil uji sampel oleh FDA melalui sistem Import Alert 99-51 pada 14 Agustus 2025, dinyatakan udang milik BMS terindikasi terpapar radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Sebagai informasi, kantor FDA tersebar di seluruh AS, selain lokasi internasionalnya, dengan kantor pusat di Silver Spring, Maryland. Karyawan FDA bekerja di seluruh 50 negara bagian AS untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan, obat-obatan, dan produk lainnya.

Firman Soebagyo mengatakan bahwa ia pernah mengunjungi FDA di Alaska yang menangani urusan ekspor impor dan pengawasan di negara bagian AS tersebut. Secara kasat mata ia melihat langsung sistem dan fasilitas FDA di Alaska serba canggih dalam melakukan uji laboratorium terhdap suatu produk, monitoring, hingga mekanisme sistem kerja peralatan tersebut.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Karena itu, jika FDA AS sudah menyatakan udang dari Indonesia terindikasi terpapar radioaktif Cesium-137 (Cs-137), namun Badan Karantina Indonesia menyatakan aman, saya lebih percaya hasil uji laboratirum FDA AS. Karena, yang standar operasional prosedur (SOP) Badan Karantina di negara mana pun sama,” kata Firman ketika dihubungi corebusiness.co.id, Sabtu (4/10/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menekankan, udang hasil reimpor dari AS oleh BMS sebaiknya semuanya dimusnahkan, jangan diedarkan kembali ke masyarakat.

Menurutnya, jika udang yang terindikasi terpapar radioaktif diedarkan kembali ke pasar-pasar di Indonesia, jika dikonsumsi konsumen akan menyebabkan berbagai macam penyakit. Efeknya tidak hanya langsung, tetapi bisa berlangsung dalam jangka panjang.

“Harusnya, ketika FDA AS menyatakan udang dari Indonesia tidak layak dikonsumsi, Indonesia tidak boleh main-main dengan masalah ini. Beras berkutu saja tidak boleh dimakan di AS, sementara di Indonesia masih bisa dioplos,” ujarnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kejadian ini, kata dia, menjadi peringatan keras bagi Barantin supaya betul-betul menegakkan regulasi, bekerja secara profesional, cermat, dan disiplin, sesuai ketentuan SOP.

“Terpenting, jangan sampai ada kongkalingkong. Di Indonesia semua bisa “dimainkan”. Hasil laboratorium bisa dimainkan, izin ekspor impor bisa dimainkan. Karena, masih ada pegawai-pegawai di kementerian dan lembaga bermental korup,” tukasnya.

Pelaku usaha, lanjutnya, juga menjadi bagian dari terjadinya perbuatan korup. Karena ada juga pelaku usaha yang menyiasati dengan cara-cara di luar prosedur resmi. Oknum pengusaha itu menyuap pejabat atau pegawai di Kementerian dan lembaga agar mendapatkan izin ekspor.

Ketika Komisi IV DPR mendukung sepenuhnya penguatan peran dan kinerja Barantin, dijelaskan Firman, tujuannya supaya menjadi benteng utama pintu gerbang aktivitas ekspor impor di Indonesia. Peran ini juga sebagai salah satu pertahanan negara Indonesia.

Indikasi Penyebab Kontaminan

750 x 100 PASANG IKLAN

Berdasarkan laporan GoodStats pada Agustus 2025 disebutkan, pada tahun 2024 Indonesia berada di peringkat kelima eksportir udang terbesar di dunia, di bawah Ekuador, India, Vietnam, dan Tiongkok.

Mencuatnya kasus penolakan udang dari Indonesia oleh FDA AS, membuat Pemerintah Indonesia panik.  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak pun dibentuk. Satgas menyelidiki kasus pencemaran radioaktif Cs-137 yang terdeteksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Kasus ini telah ditetapkan sebagai kejadian khusus oleh Pemerintah Indonesia, setelah hasil ditemukan sepuluh titik sumber cemaran radiasi Cesium-137 di Kawasan Modern Cikande, Serang, Banten. Diduga, sumber lokal cemaran di pabrik peleburan logam stainless steel, PT PMT. Kementerian Lingkungan Hidup bakal menggugat hukum pabrik sekaligus pengelola kawasan Industri Cikande.

Namun, Firman mendapat informasi lain penyebab kontaminan udang.

“Berdasarkan informasi yang saya dapat bahwa indikasi pencemaran radiasi ini dari kontainer yang dipakai oleh eksportir Indonesia tidak steril. Diduga kontainer yang dipakai untuk mengangkut udang itu bekas dipakai mengangkut barang-barang yang mengandung zat kimia,” ungkapnya.

Jika informasi itu benar, Barantin patut disalahkan, lantaran tidak teliti memeriksa setiap kontainer yang akan digunakan untuk mengangkut produk-produk yang rentan tercemar radiasi, termasuk udang.

Menurutnya, untuk izin ekspor impor, Barantin harus mengecek historical kontainer. Kontainer bekas digunakan mengangkut barang-barang yang mengandung unsur kimia dan zat lainnya, harus dilarang mengangkut komoditas yang rentan tercemar radiasi.

“Karena udang merupakan salah satu komoditas produk rentan terhadap kontaminan, maka ketentuannya harus menggunakan kontainer benar-benar safety, salah satunya dilengkapi freezer,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Politik tersebut. (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !