
Indikasi Penyebab Kontaminan
Berdasarkan laporan GoodStats pada Agustus 2025 disebutkan, pada tahun 2024 Indonesia berada di peringkat kelima eksportir udang terbesar di dunia, di bawah Ekuador, India, Vietnam, dan Tiongkok.
Mencuatnya kasus penolakan udang dari Indonesia oleh FDA AS, membuat Pemerintah Indonesia panik. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak pun dibentuk. Satgas menyelidiki kasus pencemaran radioaktif Cs-137 yang terdeteksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Kasus ini telah ditetapkan sebagai kejadian khusus oleh Pemerintah Indonesia, setelah hasil ditemukan sepuluh titik sumber cemaran radiasi Cesium-137 di Kawasan Modern Cikande, Serang, Banten. Diduga, sumber lokal cemaran di pabrik peleburan logam stainless steel, PT PMT. Kementerian Lingkungan Hidup bakal menggugat hukum pabrik sekaligus pengelola kawasan Industri Cikande.
Namun, Firman mendapat informasi lain penyebab kontaminan udang.
“Berdasarkan informasi yang saya dapat bahwa indikasi pencemaran radiasi ini dari kontainer yang dipakai oleh eksportir Indonesia tidak steril. Diduga kontainer yang dipakai untuk mengangkut udang itu bekas dipakai mengangkut barang-barang yang mengandung zat kimia,” ungkapnya.
Jika informasi itu benar, Barantin patut disalahkan, lantaran tidak teliti memeriksa setiap kontainer yang akan digunakan untuk mengangkut produk-produk yang rentan tercemar radiasi, termasuk udang.
Menurutnya, untuk izin ekspor impor, Barantin harus mengecek historical kontainer. Kontainer bekas digunakan mengangkut barang-barang yang mengandung unsur kimia dan zat lainnya, harus dilarang mengangkut komoditas yang rentan tercemar radiasi.
“Karena udang merupakan salah satu komoditas produk rentan terhadap kontaminan, maka ketentuannya harus menggunakan kontainer benar-benar safety, salah satunya dilengkapi freezer,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Politik tersebut. (Rif)