Jakarta,corebusiness.co.id-Kuasa hukum Budiman Damanik (BD), Jhon Saud Damanik, S.H., menyesalkan sikap M. Hadi Nainggolan (MHN) tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik atas dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar.
Polsek Metro Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah mengeluarkan surat Nomor: B/767/X/2025/SEK GRO.PET perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 kepada kuasa hukum Budiman Damanik (BD) tertanggal 15 Oktober 2025.
Ada dua poin penting disampaikan Polsek Metro Grogol Petamburan, Jakbar dalam SP2HP tersebut. Pertama, SP2HP dibuat berdasarkan rujukan: a. Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, b. Laporan Polisi Nomor: LP-B/349/V/2024/SPKT/POLSEK GRO.PET/RESTRO JAKBAR/PMJ, tanggal 7 Mei 2024, dan c. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Sidik/115/X/2025/SEKTOR GRO.PET, tanggal 14 Oktober 2025.
Kedua, pemberitahuan kepada kuasa hukum BD atas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Grogol Petamburan tentang dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada Jumat, tangga 1 dan 8 September 2023, sekira pukul 11.58 WIB, di Ruko Garden Shoping Arcade Kawasan Podomoro City, Tanjung Duren, Petamburan, Jakarta Barat.
Disampaikan, sehubungan dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara mengenai status laporan Polisi yang telah dilaporkan kuasa hukum BD, pada Senin, 6 Oktober 2025. Dari hasil gelar para peserta yang berperkara, penyidik sepakat untuk menaikkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” demikian bunyi SP2HP ke-4, seraya menambahkan, saat ini penanganan perkara dilakukan Unit I Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakbar.
Kuasa hukum BD, Jhon Saud Damanik, S.H., mengatakan, dengan telah ditetapkan perkara ini ke tahap penyidikan, penyidik menduga kuat terlapor melakukan pelanggaran Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bunyi Pasal 486 yaitu: Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Peristiwa Hukum
Jhon Saud Damanik menuturkan, perkara ini berawal dari BD menitipkan uang kepada seorang rekannya, M. Hadi Nainggolan melalui enam kali transaksi transfer pada awal hingga pertengahan September 2023. Total uang yang dititipkan BD kepada MHN melalui transfer mencapai Rp 1,2 miliar
Transaksi transfer uang itu dilakukan oleh staf BD yang dilakukan antara tanggal 1 September 2023 hingga 8 September 2023 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 440 juta per transaksi,” kata pria yang biasa disapa Jhon kepada corebusiness.co.id, Senin (10/11/2025).
Namun, ketika kliennya membutuhkan uang tersebut, MHN tak segera memberikan kepada BD.
“Uang yang dititipkan BD dikabarkan MHN akan dikembalikan dalam jangka waktu dua bulan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, yakni 1 November 2023, uang belum dikembalikan kepada klien saya,” ungkap Jhon.
Meskipun meleset dari yang dijanjikan, BD masih bijaksana ketika dia meminta MHN mengembalikan sebagian uangnya untuk keperluan gaji dan THR karyawannya. Lagi-lagi, permintaan BD tidak diindahkan MHN.
“Pada 22 Desember 2023, pihak keuangan perusahaan sempat menghubungi MHN untuk meminta pengembalian sebagian dana, sebesar Rp 100 juta, untuk kebutuhan gaji dan THR karyawan. Namun hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan,” tukas Jhon.
Kekecewaan BD semakin membuncah, hingga akhirnya melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan MHN ke Polsek Metro Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2024.
Namun, Jhon menyesalkan sikap MHN lantaran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik ketika perkara ini masih tahap penyelidikan. Ia menekankan agar MHN menghormati dan mentaati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Metro Grogol Petamburan, Jakbar.
“Sejak 15 Oktober 2025 penyidik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang telah kami berikan dan telah dilakukan gelar perkara,” imbuh John. (Rif)