Namun, ungkap Jhon, pada 31 Juli 2024 diketahui PT NPM mengundurkan diri sebagai kontraktor di PT PAM Mineral. Belakangan, jasa pekerjaan kontraktor digantikan oleh PT Andala Nusa Perkasa (ANP).
“Ternyata, Direktur Utama PT ANP orangnya sama, yakni NFS,” ungkap Jhon.
Menurutnya, NFS berusaha mengingkari kewajiban membayarkan consulting fees yang telah tertuang dalam perjanjian kerja sama.
“Atas perbuatan NFS, klien kami dirugikan sebesar Rp 10,846 miliar. Karena itu, saya selaku kuasa hukum PT BIM membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
Sebagai perimbangan, redaksi meminta tanggapan NFS terkait laporan dari kuasa hukum PT BIM. Redaksi telah menghubungi NFS via WhatsApp maupun telepon. Namun, NFS tidak memberikan jawaban apapun. (Rif)