Pria berkacamata ini menekankan, RPJPN sebenarnya sudah memberikan satu arah untuk pembangunan PLTN di Indonesia. Sehingga, dari sisi regulasi sebenarnya pemerintah sudah tepat. Yang terpenting sekarang adalah proyek pembangunan PLTN. Tanpa ada proyek pembanguan PLTN, maka semua akan mengambang.
Teruji vs belum Teruji
ThorCon masih berharap RPP KEN ditandatangani Presiden Prabowo, meskipun masih ada payung hukum UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045. Namun, ThorCon masih dapat sandungan, ketika perusahaan ini sudah menyanggupi membangun PLTN, muncul kegundahan dampak limbah atau radiasi yang akan dimunculkan dari PLTN. Isu lainnya, teknologi reaktor nuklir yang dibangun di Indonesia harus sudah proven.
Bob memaklumi, ThorCon masih dalam tahap pengembangan teknologi nuklir. Dia hanya memberikan klarifikasi bahwa semua isu yang muncul ke publik adalah berkaitan dengan persyaratan pembangunan PLTN, yang sebenarnya sudah ditangani oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
“Jadi, pemerintah tidak usah mikirin persyaratan. Karena semua perusahaan nuklir, termasuk ThorCon harus memasukkan persyaratan yang sama sesuai ketentuan BAPETEN,” pungkasnya.
Ia lantas memberikan pandangan dari sisi isu-isu strategis yang memang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat, yakni harga listrik dari PLTN ke PLN berapa, berapa besaran lokal konten, transfer teknologi, hingga dampak industri PLTN bagi perekonomian masyarakat.
“Itulah yang saya maksud isu-isu strategis. Di sinilah terjadi misleading-nya. Hal ini harus diluruskan,” jelasnya.
Mengenai keraguan pemerintah terhadap ThorCon yang belum teruji untuk membangun PLTN, Bob menilai seolah-olah asumsi ini berkaitan dengan keselamatan setelah terbangunnya PLTN. Dan, seolah-olah perusahaan nuklir yang sudah teruji sudah pasti aman. Seolah-olah perusahaan nuklir yang belum teruji masih “kucing dalam karung”.
“Jika narasi itu benar, maka musibah PLTN Fukushima-Daiichi (FDNPS) tidak akan terjadi. PLTN di Fukushima sudah teruji. Di dunia, orang tidak melulu bicara sudah teruji atau belum teruji. Bahkan di BAPETEN isunya bukan soal teruji atau belum teruji, namun lebih kepada persiapan pembangunan PLTN. Dari sisi regulasi sudah tepat, dan BAPETEN tidak mempersalahkan hal tersebut. Kami menduga yang mempermasalahkan isu-isu kekhawatiran tersebut adalah orang-orang yang tidak mengerti tentang nuklir,” urainya.
Baik perusahaan nuklir yang sudah teruji atau belum teruji, atau ditafsirkan Bob perusahaan yang sudah komersial dan belum komersial, tanpa kecuali kedua klasifikasi perusahaan ini harus melalui tahapan proses perizinan yang sama.
Masalahnya, ungkap Bob, PLTN yang sudah teruji adalah rata-rata berbasis air ringan yang sekarang sudah beroperasi di dunia harganya mahal, antara 12 cent sampai 13 cent. Sementara ThorCon menawarkan harga jual listrik ke PLN bersaing dengan harga batubara, sekitar Rp 1.000 per kWh atau di bawah 7 cent, sekitar 6,9 cent. Jika dirupiahkan sekitar Rp 1.100 per kWh.