Jakarta,corebusiness.co.id-Lina Karlina, seorang pasien rhinoplasty didampingi kedua kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., mendatangi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026. Penyidik meminta keterangan Lina terkait dugaan malapraktik yang dilakukan dokter SFZ di klinik kecantikan Urluxe.
Sebelumnya, Senin, 23 Februari 2026, penyidik Ditreskrimsus PMJ telah meminta keterangan Jhon Saud Damanik, S.H., selaku kuasa hukum Lina Karlina terkait laporan dengan register perkara Nomor: LP/B/153/I/2026/ SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Januari 2026. Senin ini, tahapan penyelidikan dilanjutkan terhadap Lina selaku pelapor atas dugaan tindakan malapraktik dokter SFZ di klinik Urluxe.
Lina tiba di PMJ dari Purwakarta sekira pukul 10.30 WIB didampingi sang suami CND dan rekannya PJ. Lina dimintai keterangan penyidik terkait proses operasi hidung (rhinoplasty) pertama di klinik Urluxe, penanganan perawatan, pembukaan gip (penyangga), hingga jahitan di hidung.
“Setelah menjalani operasi pada 16 Juni 2025, hidung saya terus mengeluarkan darah. Semula saya menganggap biasa saja. Namun, saya merasa cemas karena darah terus menerus keluar dari hidung saya,” tutur Lina kepada corebusiness.co.id.
Lina pun menghubungi pihak klinik Urluxe. Ia kemudian disarankan kembali esok harinya, 17 Juni 2026, untuk dilakukan perawatan hidung.
“Ketika dilakukan perawatan, hidung saya hanya dioleskan salep dan disarankan membeli obat sinshe untuk mengeringkan luka di hidung,” ucap Lina.
Namun, pascaperawatan hidungnya tetap mengeluarkan darah, bengkak dan bernanah. Oleh suster NML dari pihak klinik, Lina diminta kembali pada 20 Juni 2025 untuk dilakukan pembukaan gip. Alih-alih bentuk hidungnya menjadi mancung, Lina merasakan kekecewaan.
“Setelah gip dibuka dibuka, bentuk hidung saya miring, luka di hidung saya pecah dan mengeluarkan cairan nanah, hidung saya jadi cacat,” ungkapnya.
Lina kembali menghubungi pihak klinik, kemudian disarankan kembali pada 23 Juni 2025 untuk dilakukan pembersihan luka di hidungnya. Tindakan berikutnya, pada 30 Juni 2025, luka di hidung Lina dijahit oleh dokter SFZ.
Sang suami, CND mengutarakan kondisi istrinya, Lina, setelah mengalami kegagalan operasi hidung di klinik Urluxe.
“Efek dari luka yang dialami di hidungnya, istri mengalami kesulitan berbicara dan susah menelan makanan. Tidur pun tharus menggunakan penyangga di bagian lehernya, karena hidungnya bengkak dan masih mengeluarkan darah,” kata CND.
Sementara itu, Jhon Saud Damanik selaku kuasa hukum Lina menuturkan ihwal kliennya menjadi pasien rhynoplasti klinik Urluxe setelah mendapatkan informasi dari media sosial TikTok oleh seseorang atas nama SM (agen). Kemudian kliennya menghubungi SM dan mencari informasi lebih lanjut terkait dengan operasi hidung.
SM menyarankan Lina membayar down payment (DP) sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama AN, apabila memang serius ingin melakukan perawatan ataupun operasi hidung. Setelah membayar DP, kliennya diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin klinik Urluxe untuk melakukan pengisian formulir dan penentuan tanggal pelaksanaan operasi.
“Admin klinik Urluxe menentukan jadwal operasi hidung saya pada 16 Juni 2025. Pada saat yang sama, kliennya juga juga melakukan pelunasan atas biaya operasi tersebut sebesar Rp 25.100.000,” kata Jhon.
Jhon mengungkapkan keganjilan manajemen klinik Urluxe dalam penanganan operasi hidung kliennya. Menurutnya, sebelum tindakan operasi dilakukan pihak klinik tidak melakukan pengecekan kesehatan, uji laboratorium, dan tindakan medis lainnya, sebagaimana prosedur yang dilakukan pihak klinik kesehatan profesional.
Ketika jadwal operasi sudah ditentukan, lanjut Jhon, kliennya disarankan menemui seorang suster berinisial NML. Suster tersebut memberikan Lina pakaian operasi, dan langsung mengantarkan ke lantai 3 untuk dilakukan operasi yang dilakukan dokter SFZ.
“Klien saya sempat meminta pertanggungjawaban pihak klinik atas kondisi hidungnya yang mengalami kecacatan. Namun, tiba-tiba pihak klinik terus menghindar. Alasannya, dokter SFZ yang melakukan tindakan operasi klien saya sedang menjalankan ibadah umroh,” tukas Jhon.
Menempuh Jalur Hukum
Lina melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi (teguran) kepada pihak manajemen klinik Urluxe. Lina berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ketika surat somasi kedua yang dikirimkan kuasa hukumnya pun kembali tidak direspons pihak klinik, hingga perkara ini akhirnya dilaporkan ke Ditreskrimsus PMJ.
“Klien kami sangat menyayangkan sikap manajemen Urluxe yang tidak memberikan respon ataupun tanggapan atas surat somasi pertama dan kedua kami, sehingga niat baik klien kami untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan menjadi tidak tercapai,” kata imbuh Jhon.

Jhon juga mengungkapkan keganjilan dokter SFZ yang melakukan tindakan operasi kliennya. Belakangan diketahui dokter SFZ sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran sebagaimana mestinya, karena Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan sudah tidak aktif di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
“Dalam hal ini, sesungguhnya dokter SFZ tidak dapat melakukan tindakan operasi hidung terhadap klien kami, karena STR-nya sudah tidak aktif. Sehingga jelas telah terbukti adanya pelanggaran hukum yang berlaku oleh yang bersangkutan, yaitu melakukan tindakan malapraktik kesehatan,” paparnya.
Irwana Onassis, yang juga kuasa hukum Lina menambahkan, tindakan malapraktik yang dilakukan oknum dokter tersebut, merupakan pelanggaran suatu ketentuan hukum yang berlaku, dan akibatnya berpotensi mendapatkan sanksi hukum yang berat.
Irwana menyebutkan, sanksi-sanksi hukum yang dapat dikenakan sehubungan dengan perbuatan malpraktik tersebut antara lain sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.
Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Selain itu, ungkap Irwana, karena oknum dokter tersebut bekerja dan bertindak untuk dan atas nama Urluxe, maka tentu telah diberikan penugasan untuk melakukan tindakan operasi dari pihak managemen klinik kecantikan tersebut.
Menurutnya, pihak managemen Urluxe juga dapat diduga turut serta melakukan kelalaian dan ataupun pelanggaran atas ketentuan hukum tersebut di atas.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka manajemen Urluxe semestinya memiliki tanggung jawab atas apa yang dialami oleh klien kami,” imbuhnya. (Rif)