Menempuh Jalur Hukum
Lina melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi (teguran) kepada pihak manajemen klinik Urluxe. Lina berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ketika surat somasi kedua yang dikirimkan kuasa hukumnya pun kembali tidak direspons pihak klinik, hingga perkara ini akhirnya dilaporkan ke Ditreskrimsus PMJ.
“Klien kami sangat menyayangkan sikap manajemen Urluxe yang tidak memberikan respon ataupun tanggapan atas surat somasi pertama dan kedua kami, sehingga niat baik klien kami untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan menjadi tidak tercapai,” kata imbuh Jhon.

Jhon juga mengungkapkan keganjilan dokter SFZ yang melakukan tindakan operasi kliennya. Belakangan diketahui dokter SFZ sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran sebagaimana mestinya, karena Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan sudah tidak aktif di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
“Dalam hal ini, sesungguhnya dokter SFZ tidak dapat melakukan tindakan operasi hidung terhadap klien kami, karena STR-nya sudah tidak aktif. Sehingga jelas telah terbukti adanya pelanggaran hukum yang berlaku oleh yang bersangkutan, yaitu melakukan tindakan malapraktik kesehatan,” paparnya.
Irwana Onassis, yang juga kuasa hukum Lina menambahkan, tindakan malapraktik yang dilakukan oknum dokter tersebut, merupakan pelanggaran suatu ketentuan hukum yang berlaku, dan akibatnya berpotensi mendapatkan sanksi hukum yang berat.
Irwana menyebutkan, sanksi-sanksi hukum yang dapat dikenakan sehubungan dengan perbuatan malpraktik tersebut antara lain sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.
Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Selain itu, ungkap Irwana, karena oknum dokter tersebut bekerja dan bertindak untuk dan atas nama Urluxe, maka tentu telah diberikan penugasan untuk melakukan tindakan operasi dari pihak managemen klinik kecantikan tersebut.
Menurutnya, pihak managemen Urluxe juga dapat diduga turut serta melakukan kelalaian dan ataupun pelanggaran atas ketentuan hukum tersebut di atas.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka manajemen Urluxe semestinya memiliki tanggung jawab atas apa yang dialami oleh klien kami,” imbuhnya. (Rif)