Jakarta,corebusiness.co.id-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ) meminta keterangan Septifiana Merita terkait laporan kuasa hukumnya dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H., & Partner atas dugaan malapraktik yang dilakukan dokter B dari klinik kecantikan Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic by ZA Clinic (UCB).
Pesawat yang ditumpangi Septifiana Merita dari Bandara Sultan Thaha, Jambi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pukul 13.15 WIB. Kemudian, ia melanjutkan perjalanan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Perempuan kelahiran 1989 tersebut terbang ke Jakarta untuk memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimsus PMJ. Ia didampingi kedua kuasa hukumnya, John Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., M.H.
Penyidik meminta keterangan Septifiana untuk menindaklanjuti laporan polisi melalui kuasa hukumnya dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H & Partner dengan register perkara Nomor: LP/B/152/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Januari 2026.
“Kedatangan saya ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan malapraktik yang dilakukan dokter B dari klinik DBC dan UCB,” kata Septifiana kepada corebusiness.co.id.
Septifiana mengutarakan kronologis dirinya menjadi pasien DBC dan UCB. Semua berawal ketika ia tertarik melakukan perawatan hidung di klinik utama DBC setelah mendapat informasi dari media sosial TikTok milik SM. SM merupakan salah satu agen dari klinik DBC.
SM menginformasikan kepada Septifiana harus membayarkan down payment (DP) sebesar Rp 2 juta, jika serius ingin melakukan perawatan ataupun operasi hidung di DBC.
“Setelah membayar DP, SM mengarahkan saya untuk berkomunikasi dengan admin klinik DBC berinisial B untuk melakukan pengisian formulir dan penentuan tanggal pelaksanaan operasi,” kata Septifiana ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (23/2/2025).
Setelah B menentukan tanggal operasi hidung, setiba di DBC, Septifiana diminta untuk melakukan pelunasan, lalu dilakukan tindakan operasi pada bagian hidungnya.
“Sebelum dilakukan tindakan operasi, pihak manajemen DCB tidak memberitahukan dokter yang akan melakukan operasi. Selain itu, tidak dilakukan konsultasi kesehatan seperti pemeriksaan darah, cek laboratorium, obat, dan zat apa saja yang disuntikkan ke tubuh saya,” tuturnya.
Menurut kuasa hukum Septifiana, Jhon Saud Damanik, tindakan yang dilakukan manajemen DBC tidak lazim dilakukan oleh dokter ahli bedah profesional, kecuali dilakukan oleh dokter abal-abal berinisial B.
“Belakangan kami ketahui dokter B bukanlah dokter spesialis, melainkan dokter umum, namun telah melakukan tindakan operasi hidung klien kami,” tukas Jhon.
Masalah muncul, setelah sepuluh hari pascaoperasi, hidung Septifiana memerah dan mulai mengeluarkan nanah. Khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, Septifiana kemudian menghubungi B dari agen klinik untuk untuk memastikan penyebab kondisi tersebut. Lalu B menyatakan kondisi yang dialami pasien merupakan hal biasa.
“Ternyata setelah satu bulan berlalu pascaoperasi, bentuk kondisi hidung klien miring dan di ujungnya terlihat berwarna merah. Selain itu masih dalam keadaan bengkak dan juga mulai mengeluarkan nanah,” ungkap Jhon.
Akibat dari kondisi tersebut, kliennya juga mulai merasakan kesusahan bernafas. Karena belum ada perubahan, kliennya kembali menghubungi B dari agen DCB untuk meminta adanya perbaikan dan tindakan atas keadaan hidungnya. Kemudian, pada 29 September 2024, hidung Septifiana kembali dioperasi untuk kedua kalinya di DBC.
Meskipun telah dilakukan tindakan operasi kedua, kata Jhon, ternyata hasilnya tetap sama. Hidung kliennya tetap memerah dan menjadi sangat sensitif ketika disentuh.
“Setelah dicek, ternyata ada benang yang keluar dari ujung hidung serta mengeluarkan nanah,” ucap Jhon.
Selanjutnya pada 8 Januari 2025, kliennya kembali ke klinik utama DBC untuk melakukan konsultasi sekaligus lepas implan sehubungan dengan adanya nanah yang keluar dari ujung hidungnya.
“Pada 19 Maret 2025, Septifiana kembali lagi untuk operasi pemasangan implan yang dilakukan dokter D di klinik UCB. Tetapi, pada 28 Maret 2025 setelah operasi, perban dibuka oleh dokter D, ternyata ujung hidung Septifiana seperti dijahit. Dan, pada 9 April 2025 jahitan dibuka, terlihat hidungnya menghitam serta masih mengeluarkan nanah,” papar Jhon.
Jhon melanjutkan, pada 8 Oktober 2025, Septifiana komplain kepada B dari agen klinik karena hidungnya semakin parah, sehingga pada 12 Oktober 2025 implannya dilepas kembali oleh dokter D di UCB. Bukannya makin membaik, kondisi hidung pasien semakin memburuk dan cacat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Di tempat yang sama, Irwana Onassis, S.H., M.H., kuasa hukum Septifiana, mengatakan bahwa tindakan nonprosedural yang dilakukan klinik DBC juga dilaporkan ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI).
Irwana menjelaskan, pelaporan ke MDP KKI karena dokter B bukanlah dokter bedah yang memiliki keahlian untuk melakukan suatu tindakan operasi. Tetapi yang bersangkutan hanya seorang dokter umum yang seharusnya tidak dapat melakukan tindakan operasi atau bedah sebagaimana yang telah dilakukannya terhadap kliennya.
Menurutnya, tindakan tersebut tentu diduga merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien”.
Selain itu, tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut yang telah menimbulkan luka terhadap kliennya juga patut diduga pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum lain, yaitu Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) talun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.
Berikutnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. (Rif)