160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Korban Lima Kali Gagal Operasi di DLZ dan Urluxe, Datang dari Jambi ke Jakarta Memberikan Keterangan di PMJ

Jhon Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., M.H., mendampingi kliennya, Septifiana Merita.
750 x 100 PASANG IKLAN

Dugaan Pelanggaran Hukum

 Di tempat yang sama, Irwana Onassis, S.H., M.H., kuasa hukum Septifiana, mengatakan bahwa tindakan nonprosedural yang dilakukan klinik DBC juga dilaporkan ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI).

Irwana menjelaskan, pelaporan ke MDP KKI karena dokter B bukanlah dokter bedah yang memiliki keahlian untuk melakukan suatu tindakan operasi. Tetapi yang bersangkutan hanya seorang dokter umum yang seharusnya tidak dapat melakukan tindakan operasi atau bedah sebagaimana yang telah dilakukannya terhadap kliennya.

Menurutnya, tindakan tersebut tentu diduga merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien”.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain itu, tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut yang telah menimbulkan luka terhadap kliennya juga patut diduga pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum lain, yaitu Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) talun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.

Berikutnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !