Jakarta,corebusiness.co.id-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pengembangan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi CND dan PJ atas perkara dugaan malapraktik dokter SFZ dari klinik kecantikan Urluxe, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pemanggilan para saksi merupakan tahapan lanjutan penyidik setelah meminta keterangan dari pelapor, yakni Lina Karlina, pada Senin, 2 Maret 2026.
Untuk diketahui, Lina Karlina melalui kuasa hukumnya Jhon Saud Damanik, S.H., telah melaporkan kasus ini dengan register perkara Nomor: LP/B/153/I/2026/ SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Januari 2026.
Lina menuturkan dirinya tertarik untuk melakukan operasi bagian hidungnya setelah menyaksikan informasi dari media sosial TikTok oleh seseorang atas nama SM (agen). Kemudian Lina menghubungi SM dan mencari informasi lebih lanjut terkait dengan operasi hidung.
SM menyarankan Lina membayar down payment (DP) sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama AN, apabila memang serius ingin melakukan perawatan ataupun operasi hidung. Setelah membayar DP, Lina diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin klinik Urluxe untuk melakukan pengisian formulir dan penentuan tanggal pelaksanaan operasi.
Admin klinik Urluxe menentukan jadwal operasi hidung Lina pada 16 Juni 2025. Pada saat yang sama, Lina juga melakukan pelunasan atas biaya operasi tersebut sebesar Rp 25.100.000.
“Beberapa menit menjalani operasi, hidung saya terus mengeluarkan darah. Semula saya menganggap biasa saja. Namun, saya merasa cemas karena darah terus menerus keluar dari hidung saya,” tutur Lina kepada corebusiness.co.id.
Lina pun menghubungi pihak klinik Urluxe. Ia kemudian disarankan kembali esok harinya, 17 Juni 2026, untuk dilakukan perawatan hidung. Ketika dilakukan perawatan, hidungnya hanya dioleskan salep dan disarankan membeli obat sinshe untuk mengeringkan luka di hidung.
Namun, pascaperawatan hidungnya tetap mengeluarkan darah, bengkak dan bernanah. Oleh suster NML dari pihak klinik, Lina diminta kembali pada 20 Juni 2025 untuk dilakukan pembukaan gip. Alih-alih bentuk hidungnya menjadi mancung, Lina merasakan kekecewaan.
“Setelah gip dibuka dibuka, bentuk hidung saya miring, luka di hidung saya pecah dan mengeluarkan cairan nanah, hidung saya jadi cacat,” ungkapnya.
Lina kembali menghubungi pihak klinik, kemudian disarankan kembali pada 23 Juni 2025 untuk dilakukan pembersihan luka di hidungnya. Tindakan berikutnya, pada 30 Juni 2025, luka di hidung Lina dijahit oleh dokter SFZ.
Ia mengungkapkan, efek dari luka yang dialami di hidungnya membuat dirinya mengalami kesulitan berbicara dan susah menelan makanan. Tidur pun harus menggunakan penyangga di bagian lehernya, karena hidungnya bengkak dan masih mengeluarkan darah.
Sementara itu, Jhon Saud Damanik mengungkapkan keganjilan manajemen klinik Urluxe dalam penanganan operasi hidung kliennya. Menurutnya, sebelum tindakan operasi dilakukan pihak klinik tidak melakukan pengecekan kesehatan, uji laboratorium, dan tindakan medis lainnya, sebagaimana prosedur yang dilakukan pihak klinik kesehatan profesional.
Proses tindakan operasi pun, kata Jhon, sangat cepat. Ketika jadwal operasi sudah ditentukan, kliennya disarankan menemui seorang suster berinisial NML. Suster tersebut memberikan kliennya pakaian operasi, dan langsung mengantarkan ke lantai 3 untuk dilakukan operasi yang dilakukan dokter SFZ.
“Menurut pengakuan klien saya, proses operasi bagian hidungnya tidak sampai satu jam,” ucap Jhon.
Jhon menyesalkan sikap manajemen klinik Urluxe ketika kliennya meminta pertanggungjawaban atas kegagalan operasi yang dialami kliennya. Bahkan pihak Urluxe dirasakan mengacuhkan dua surat somasi yang telah dikirimkan dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H., & Partner.
Jaminan Pelayanan Kesehatan yang Aman
Perkara dugaan malapraktik ini semakin melebar, seiring pihak korban dan kuasa hukumnya mengetahui Surat Tanda Registrasi (STR) dokter SFZ telah dicabut di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tahun 2023. Atas dasar itu, korban tidak hanya meminta pertanggungjawaban pihak klinik ke aparat kepolisian, tapi juga sudah mengirim surat pengaduan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang ditembuskan pula ke Dinkes Jakarta Timur, pada tahun 2025.
Jhon mengatakan bahwa STR adalah tanda bukti tertulis yang mengakui kompetensi seorang dokter dalam bidang profesi kedokteran, sehingga mereka dapat melakukan praktik kedokteran.
Menurutnya, perkara klinik kecantikan Urluxe bisa disangkakan pelanggaran berlapis, baik dari sisi administrasi tenaga medis maupun hukum pidana/perdata terkait malapraktik. Klinik yang membiarkan dokter tanpa STR aktif untuk berpraktik, apalagi sampai melakukan tindakan bedah atau operasi, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencantumkan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 443 UU Kesehatan menyebutkan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (klinik) dilarang memperkerjakan tenaga medis yang tidak memiliki STR dan SIP (Surat Izin Praktik).
Pimpinan klinik yang melanggar pasal ini, kata dia, diancam pidana penjara atau denda yang signifikan. Jika pelanggaran dilakukan atas nama klinik, maka klinik tersebut dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha atau denda administratif yang besar.
Sementara sanksi perdata, klinik bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya (Doktrin Vicarious Liability).
Sanksi tersebut, lanjutnya, telah dicantumkan dalam Pasal 1367 KUHPerdata, di mana klinik wajib membayar Ganti rugi (materil maupun imateriil) kepada pasien atau keluarga pasien, karena lalai dalam melakukan pengawasan dan seleksi tenaga medis.
Terkait ketentuan ganti rugi, meliputi biaya pengobatan pemulihan, hilangnya penghasilan pasien, hingga kompensasi atau catat tetap atau kematian.
Jhon mengatakan bahwa negara mempunyai kewajiban moral melindungi keselamatan dan menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan aman. Karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat yang memiliki wewenang penuh untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau denda administarif yang besar.
“Karena, saya mendapat informasi klinik kecantikan Urluxe masih beroperasi hingga saat ini,” tukasnya.
Selain itu, masih menurut Jhon, klinik Urluxe bisa dikenai sangkaan pelanggaran kompetensi atau malapraktik. Pasalnya, kedua dokter di klinik tersebut diketahui dokter umum, yang secara regulasi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan operasi mandiri yang merupakan ranah dokter spesialis.
“Pimpinan klinik Urluxe telah melakukan pembiaran terhadap praktik kedokteran di luar kompetensi, yang merupakan unsur kelalaian (malapraktik). Karena itu, kami meminta Dinas Kesehatan Jakarta Timur mengambil tindakan tegas terhadap klinik kecantikan ini. Jika masih terus beroperasi, kami khawatir akan ada korban-korban lainnya,” tukasnya. (Rif)