Jaminan Pelayanan Kesehatan yang Aman
Perkara dugaan malapraktik ini semakin melebar, seiring pihak korban dan kuasa hukumnya mengetahui Surat Tanda Registrasi (STR) dokter SFZ telah dicabut di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tahun 2023. Atas dasar itu, korban tidak hanya meminta pertanggungjawaban pihak klinik ke aparat kepolisian, tapi juga sudah mengirim surat pengaduan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang ditembuskan pula ke Dinkes Jakarta Timur, pada tahun 2025.
Jhon mengatakan bahwa STR adalah tanda bukti tertulis yang mengakui kompetensi seorang dokter dalam bidang profesi kedokteran, sehingga mereka dapat melakukan praktik kedokteran.
Menurutnya, perkara klinik kecantikan Urluxe bisa disangkakan pelanggaran berlapis, baik dari sisi administrasi tenaga medis maupun hukum pidana/perdata terkait malapraktik. Klinik yang membiarkan dokter tanpa STR aktif untuk berpraktik, apalagi sampai melakukan tindakan bedah atau operasi, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencantumkan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 443 UU Kesehatan menyebutkan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (klinik) dilarang memperkerjakan tenaga medis yang tidak memiliki STR dan SIP (Surat Izin Praktik).
Pimpinan klinik yang melanggar pasal ini, kata dia, diancam pidana penjara atau denda yang signifikan. Jika pelanggaran dilakukan atas nama klinik, maka klinik tersebut dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha atau denda administratif yang besar.
Sementara sanksi perdata, klinik bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya (Doktrin Vicarious Liability).
Sanksi tersebut, lanjutnya, telah dicantumkan dalam Pasal 1367 KUHPerdata, di mana klinik wajib membayar Ganti rugi (materil maupun imateriil) kepada pasien atau keluarga pasien, karena lalai dalam melakukan pengawasan dan seleksi tenaga medis.
Terkait ketentuan ganti rugi, meliputi biaya pengobatan pemulihan, hilangnya penghasilan pasien, hingga kompensasi atau catat tetap atau kematian.
Jhon mengatakan bahwa negara mempunyai kewajiban moral melindungi keselamatan dan menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan aman. Karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat yang memiliki wewenang penuh untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau denda administarif yang besar.
“Karena, saya mendapat informasi klinik kecantikan Urluxe masih beroperasi hingga saat ini,” tukasnya.
Selain itu, masih menurut Jhon, klinik Urluxe bisa dikenai sangkaan pelanggaran kompetensi atau malapraktik. Pasalnya, kedua dokter di klinik tersebut diketahui dokter umum, yang secara regulasi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan operasi mandiri yang merupakan ranah dokter spesialis.
“Pimpinan klinik Urluxe telah melakukan pembiaran terhadap praktik kedokteran di luar kompetensi, yang merupakan unsur kelalaian (malapraktik). Karena itu, kami meminta Dinas Kesehatan Jakarta Timur mengambil tindakan tegas terhadap klinik kecantikan ini. Jika masih terus beroperasi, kami khawatir akan ada korban-korban lainnya,” tukasnya. (Rif)