Jakarta,corebusiness.co.id-Jhon Saud Damanik, S.H., kuasa hukum Septifia, telah melaporkan Bayu dan manajemen klinik kecantikan Deliza Beauty Clinic (DBC) ke Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik.
Kasus dugaan malapraktik operasi hidung (rhinoplasty) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini dialami Septifia yang mengalami luka parah di bagian hidung pascaoperasi di klinik kecantikan DBC di kawasan Jakarta Timur. Lantaran tidak ada tanggung jawab atas kegagalan operasi, melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, S.H, perkara ini dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Laporan dugaan malapratik yang dilakukan klinik DBC teregister dengan Nomor: LP/B/152/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Januari 2026, pukul 17.37 WIB.
Upaya ke jalur hukum tidak sekonyong-konyong dilakukan Septifia. Melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, telah ditempuh dua kali pengiriman surat somasi ke DBC. Somasi pertama dikirim pada 21 November 2025, namun tidak ada tanggapan dari DBC. Ketika kembali dikirim somasi kedua atau terakhir, pada 28 November 2025, pihak DBC kembali mengabaikan surat peringatan tersebut.
“Pihak DC tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, sehingga klien kami mencari keadilan melalui jalur hukum,” kata Jhon Saud Damanik kepada corebusiness.co.id, Rabu (7/1/2025).
Jhon mengungkapkan, kliennya mengalami luka pendarahan pada bagian hidungnya pascamenjalani operasi di klinik DBC yang dilakukan oleh dokter Bayu. Merasakan ada sesuatu yang tidak wajar, ia sampai beberapa kali konsultasi ke klinik tersebut. Namun, upaya yang dilakukannya itu dirasakan sia-sia. Luka di bagian hidungnya tidak kunjung sembuh.
“Belakangan kami ketahui ternyata dokter Bayu yang menangani operasi hidung klien kami bukanlah tenaga medis yang memiliki spesialisasi tertentu ataupun memiliki keahlian khusus dalam menangani operasi. Dia hanyalah dokter umum yang seharusnya tidak dapat melakukan operasi atau bedah sebagaimana yang telah dilakukannya terhadap klien kami,” ungkap Jhon.
Selain itu, menurut Jhon, pihak klinik DBC diduga tidak melakukan tahapan observasi atau analisis sebelum dilakukan operasi hidung kliennya.
“Padahal menurut dunia medis, operasi hidung memiliki beberapa risiko atau kompilasi apabila ditangani oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi, sehingga operasi tersebut dilakukan tidak sesuai standardisasi prosedur yang tepat, sesuai dengan dunia kedokteran,” terangnya.
“Dalam hal ini, dokter Bayu diduga telah melakukan malapraktik kesehatan. Tindakan oknum dokter tersebut, merupakan pelanggaran suatu ketentuan hukum yang berlaku, dan akibatnya berpotensi mendapatkan sanksi hukum yang berat,” tegasnya.
Jhon menyebutkan, sanksi-sanksi hukum yang dapat dikenakan sehubungan dengan perbuatan malpraktik tersebut antara lain sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.
Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Tidak hanya dokter Bayu yang diperkarakan, tapi juga manajemen klinik DBC. Pasalnya, jelas Jhon, oknum dokter tersebut bekerja dan bertindak untuk dan atas nama DBC. Termasuk pemberian penugasan dari pihak manajemen DBC kepada dokter Bayu untuk melakukan operasi hidung Septifia.
Karena itu, Jhon menyatakan pihak manajemen DBC juga dapat diduga turut serta melakukan kelalaian dan ataupun pelanggaran atas ketentuan hukum tersebut di atas. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kata Jhon, maka manajemen DBC semestinya memiliki tanggung jawab atas apa yang dialami oleh kliennya.