160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Dugaan Malapraktik, Klinik Kecantikan DBC Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jhon Saud Damanik, S.H., (tengah) bersama kuasa hukum Septifia saat melaporkan dugaan malapraktik klinik DBC ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist
750 x 100 PASANG IKLAN

Jhon menyebutkan, sanksi-sanksi hukum yang dapat dikenakan sehubungan dengan perbuatan malpraktik tersebut antara lain sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.

Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tidak hanya dokter Bayu yang diperkarakan, tapi juga manajemen klinik DBC. Pasalnya, jelas Jhon, oknum dokter tersebut bekerja dan bertindak untuk dan atas nama DBC. Termasuk pemberian penugasan dari pihak manajemen DBC kepada dokter Bayu untuk melakukan operasi hidung Septifia.

Karena itu, Jhon menyatakan pihak manajemen DBC juga dapat diduga turut serta melakukan kelalaian dan ataupun pelanggaran atas ketentuan hukum tersebut di atas. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kata Jhon, maka manajemen DBC semestinya memiliki tanggung jawab atas apa yang dialami oleh kliennya.

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !