Jhon menyebutkan, sanksi-sanksi hukum yang dapat dikenakan sehubungan dengan perbuatan malpraktik tersebut antara lain sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.
Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Tidak hanya dokter Bayu yang diperkarakan, tapi juga manajemen klinik DBC. Pasalnya, jelas Jhon, oknum dokter tersebut bekerja dan bertindak untuk dan atas nama DBC. Termasuk pemberian penugasan dari pihak manajemen DBC kepada dokter Bayu untuk melakukan operasi hidung Septifia.
Karena itu, Jhon menyatakan pihak manajemen DBC juga dapat diduga turut serta melakukan kelalaian dan ataupun pelanggaran atas ketentuan hukum tersebut di atas. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kata Jhon, maka manajemen DBC semestinya memiliki tanggung jawab atas apa yang dialami oleh kliennya.