Jakarta,corebusiness.co.id-Jhon Saud Damanik, S.H., mempertanyakan sikap Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Timur yang terkesan tidak bergeming terhadap aktivitas klinik kecantikan DLZ dan Urluxe yang sedang diterpa masalah oleh para pasiennya. Bahkan, sudah ada korban membuat laporan di Polda Metro Jaya maupun di Polres Jakarta Timur sejak 2023.
Jhon Saud Damanik adalah kuasa hukum dari tiga pasien DLZ dan Urluxe, yakni Intan, Leni, dan Septifiana. Ketiganya memberikan kuasa kepada Law Office Jhon Saud Damanik, S.H., & Partners untuk memberikan pendampingan hukum atas perkara dugaan malapraktik yang dilakukan klinik kecantikan DLZ dan Urluxe. Kedua klinik ini berada dalam satu manajemen, DLZ merupakan klinik induk yang beroperasi di Jakarta Timur dan Urluxe di Bekasi.
“Ketiga klien saya telah melaporkan perkara dugaan malapraktik yang dilakukan dokter dari klinik DLZ dan Urluxe ke aparat penegak hukum. Ketiganya mengalami gagal operasi hidung hingga mengalami kecacatan,” kata Jhon kepada corebusiness.co.id, Kamis (26/2/2026).
Jhon mengungkapkan, untuk perkara yang dialami Intan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur tahun 2025. Ia mengalami kegagalan tindakan operasi hidung yang dilakukan oleh dokter umum di klinik DLZ dan Urluxe. Belakangan diketahui Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut telah dicabut di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tahun 2023.
“Namun, pelaporan perkara Intan ke Polres Jakarta Timur telah ia cabut, karena pihak manajemen klinik DLZ dan Urluxe bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, sehingga tidak berlanjut ke ruang persidangan,” ungkap Jhon.
Sementara kedua kliennya, Lina dan Septifiana melaporkan perkara dugaan malapraktik ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ). Saat ini perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, baik Lina maupun Septifiana sudah diperiksa penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, mereka tidak hanya meminta pertanggungjawaban pihak klinik ke aparat kepolisian, tapi juga sudah mengirim surat pengaduan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang ditembuskan pula ke Dinkes Jakarta Timur, pada tahun 2025.
Jhon menjelaskan mengadukan perkara ini ke MDP KKI dan Dinkes Kesehatan Jakarta Timur. Pertimbangannya, dokter yang melakukan tindakan operasi kliennya adalah dokter umum, dan salah satu dokter tersebut STR-nya sudah tidak aktif lagi di KKI.
“Padahal, STR adalah tanda bukti tertulis yang mengakui kompetensi seorang dokter dalam bidang profesi kedokteran, sehingga mereka dapat melakukan praktik kedokteran,” kata Jhon.
“Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itulah hingga akhirnya kami melayangkan surat pengaduan kepada MDP KKI dan Dinkes Kesehatan Jakarta Timur,” ucap Jhon.
Sanksi Hukum Klinik Malapraktik
Menurut Jhon, perkara klinik kecantikan DLZ dan Urluxe bisa disangkakan pelanggaran berlapis, baik dari sisi administrasi tenaga medis maupun hukum pidana/perdata terkait malapraktik. Klinik yang membiarkan dokter tanpa STR aktif untuk berpraktik, apalagi sampai melakukan tindakan bedah atau operasi, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Jhon menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencantumkan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 443 UU Kesehatan menyebutkan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (klinik) dilarang memperkerjakan tenaga medis yang tidak memiliki STR dan SIP (Surat Izin Praktik).
Pimpinan klinik yang melanggar pasal ini diancam pidana penjara atau denda yang signifikan. Jika pelanggaran dilakukan atas nama klinik, maka klinik tersebut dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha atau denda administratif yang besar.
Sementara sanksi perdata, klinik bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya (Doktrin Vicarious Liability).
Sanksi tersebut, kata Jhon, telah dicantumkan dalam Pasal 1367 KUHPerdata, di mana klinik wajib membayar Ganti rugi (materil maupun imateriil) kepada pasien atau keluarga pasien, karena lalai dalam melakukan pengawasan dan seleksi tenaga medis.
Terkait ketentuan ganti rugi, meliputi biaya pengobatan pemulihan, hilangnya penghasilan pasien, hingga kompensasi atau catat tetap atau kematian.
“Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehahatan setempat memiliki wewenang penuh untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau denda administarif yang besar,” imbuh Jhon.
Selain itu, masih menurut Jhon, klinik DLZ dan Urluxe bisa dikenai sangkaan pelanggaran kompetensi atau malapraktik. Pasalnya, kedua dokter di klinik tersebut diketahui dokter umum, yang secara regulasi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan operasi mandiri yang merupakan ranah dokter spesialis.
“Pimpinan klinik DLZ dan Urluxe telah melakukan pembiaran terhadap praktik kedokteran di luar kompetensi, yang merupakan unsur kelalaian (malaprakti),” bebernya.
Jhon mengungkapkan, dugaan kasus malapraktik yang dilakukan klinik kecantikan DLZ dan Urluxe sudah viral dari pemberitaan media massa nasional sejak tahun 2023. Namun, hingga saat ini kedua klinik tersebut masih bebas beroperasi. Ia pun mempertanyakan ketegasan Dinkes Jakarta Timur dalam menindak kedua klinik tersebut.
“Kami meminta Dinas Kesehatan Jakarta Timur mengambil tindakan tegas terhadap kedua klinik kecantikan ini. Jika masih terus beroperasi, kami khawatir akan ada korban-korban lainnya,” tukasnya. (Rif)