Sanksi Hukum Klinik Malapraktik
Menurut Jhon, perkara klinik kecantikan DLZ dan Urluxe bisa disangkakan pelanggaran berlapis, baik dari sisi administrasi tenaga medis maupun hukum pidana/perdata terkait malapraktik. Klinik yang membiarkan dokter tanpa STR aktif untuk berpraktik, apalagi sampai melakukan tindakan bedah atau operasi, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Jhon menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencantumkan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 443 UU Kesehatan menyebutkan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (klinik) dilarang memperkerjakan tenaga medis yang tidak memiliki STR dan SIP (Surat Izin Praktik).
Pimpinan klinik yang melanggar pasal ini diancam pidana penjara atau denda yang signifikan. Jika pelanggaran dilakukan atas nama klinik, maka klinik tersebut dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha atau denda administratif yang besar.
Sementara sanksi perdata, klinik bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya (Doktrin Vicarious Liability).
Sanksi tersebut, kata Jhon, telah dicantumkan dalam Pasal 1367 KUHPerdata, di mana klinik wajib membayar Ganti rugi (materil maupun imateriil) kepada pasien atau keluarga pasien, karena lalai dalam melakukan pengawasan dan seleksi tenaga medis.
Terkait ketentuan ganti rugi, meliputi biaya pengobatan pemulihan, hilangnya penghasilan pasien, hingga kompensasi atau catat tetap atau kematian.
“Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehahatan setempat memiliki wewenang penuh untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau denda administarif yang besar,” imbuh Jhon.
Selain itu, masih menurut Jhon, klinik DLZ dan Urluxe bisa dikenai sangkaan pelanggaran kompetensi atau malapraktik. Pasalnya, kedua dokter di klinik tersebut diketahui dokter umum, yang secara regulasi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan operasi mandiri yang merupakan ranah dokter spesialis.
“Pimpinan klinik DLZ dan Urluxe telah melakukan pembiaran terhadap praktik kedokteran di luar kompetensi, yang merupakan unsur kelalaian (malaprakti),” bebernya.
Jhon mengungkapkan, dugaan kasus malapraktik yang dilakukan klinik kecantikan DLZ dan Urluxe sudah viral dari pemberitaan media massa nasional sejak tahun 2023. Namun, hingga saat ini kedua klinik tersebut masih bebas beroperasi. Ia pun mempertanyakan ketegasan Dinkes Jakarta Timur dalam menindak kedua klinik tersebut.
“Kami meminta Dinas Kesehatan Jakarta Timur mengambil tindakan tegas terhadap kedua klinik kecantikan ini. Jika masih terus beroperasi, kami khawatir akan ada korban-korban lainnya,” tukasnya. (Rif)