160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Diduga Malapraktik, Jhon Saud Damanik Minta Dinkes Jaktim Periksa Klinik DLZ dan Urluxe

Jhon Saud Damanik, S.H., kuasa hukum ketiga korban malapraktik klinik kecantikan DLZ dan Urluxe.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Jhon Saud Damanik, S.H., mempertanyakan sikap Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Timur yang terkesan tidak bergeming terhadap aktivitas klinik kecantikan DLZ dan Urluxe yang sedang diterpa masalah oleh para pasiennya. Bahkan, sudah ada korban membuat laporan di Polda Metro Jaya maupun di Polres Jakarta Timur sejak 2023.

Jhon Saud Damanik adalah kuasa hukum dari tiga pasien DLZ dan Urluxe, yakni Intan, Leni, dan Septifiana. Ketiganya memberikan kuasa kepada Law Office Jhon Saud Damanik, S.H., & Partners untuk memberikan pendampingan hukum atas perkara dugaan malapraktik yang dilakukan klinik kecantikan DLZ dan Urluxe. Kedua klinik ini berada dalam satu manajemen,  DLZ merupakan klinik induk yang beroperasi di Jakarta Timur dan Urluxe di Bekasi.

“Ketiga klien saya telah melaporkan perkara dugaan malapraktik yang dilakukan dokter dari klinik DLZ dan Urluxe ke aparat penegak hukum. Ketiganya mengalami gagal operasi hidung hingga mengalami kecacatan,” kata Jhon kepada corebusiness.co.id, Kamis (26/2/2026).

Jhon mengungkapkan, untuk perkara yang dialami Intan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur tahun 2025. Ia mengalami kegagalan tindakan operasi hidung yang dilakukan oleh dokter umum di klinik DLZ dan Urluxe. Belakangan diketahui Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut telah dicabut di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tahun 2023.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Namun, pelaporan perkara Intan ke Polres Jakarta Timur telah ia cabut, karena pihak manajemen klinik DLZ dan Urluxe bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, sehingga tidak berlanjut ke ruang persidangan,” ungkap Jhon.

Sementara kedua kliennya, Lina dan Septifiana melaporkan perkara dugaan malapraktik ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ). Saat ini perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, baik Lina maupun Septifiana sudah diperiksa penyidik.

Melalui kuasa hukumnya, mereka tidak hanya meminta pertanggungjawaban pihak klinik ke aparat kepolisian, tapi juga sudah mengirim surat pengaduan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang ditembuskan pula ke Dinkes Jakarta Timur, pada tahun 2025.

Jhon menjelaskan mengadukan perkara ini ke MDP KKI dan Dinkes Kesehatan Jakarta Timur. Pertimbangannya, dokter yang melakukan tindakan operasi kliennya adalah dokter umum, dan salah satu dokter tersebut STR-nya sudah tidak aktif lagi di KKI.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Padahal, STR adalah tanda bukti tertulis yang mengakui kompetensi seorang dokter dalam bidang profesi kedokteran, sehingga mereka dapat melakukan praktik kedokteran,” kata Jhon.

“Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itulah hingga akhirnya kami melayangkan surat pengaduan kepada MDP KKI dan Dinkes Kesehatan Jakarta Timur,” ucap Jhon.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !