160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

YLKI Buka Posko Pengaduan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan bagi jemaah furoda yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tahun 2025.

Tahun 2025 publik dikejutkan dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa untuk jemaah haji furoda. Dilema pun dihadapi ribuan calon jemaah haji furoda yang sudah membayar tunai biaya haji ke travel atau agen penyelenggara haji.

Berkaitan dengan hal tersebut, YLKI meminta pemerintah harus memastikan bahwa jemaah haji furoda bisa mendapatkan refund uang dengan prinsip fair, wajar, dan transparan

“Pemerintah harus mengawasi secara ketat pengembalian refund uang jemaah haji kepada konsumen, serta memastikan kapan waktu pengembalian uang tersebut hingga konsumen mendapatkan kepastian refund,” kata Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, Minggu (1/6/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

Berikutnya, YLKI mendesak pemerintah harus mewaspadai agen yang masih menawarkan kuota jamaah haji furoda kepada konsumen dan menyetop aktivitas penjualan agen tersebut.

Terkait persoalan tersebut, Niti menyampaikan bahwa YLKI membuka posko pengaduan bagi para jemaah haji furoda yang gagal melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Mereka bisa datang langsung ke kantor YLKI di Jl. Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau ke email: konsumen@ylki.or.id.

“Pengaduan dan masukan para konsumen haji sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan haji yang lebih baik dan memastikan bahwa jemaah mendapatkan hak-haknya saat melaksanakan ibadah haji,” terang Niti.

750 x 100 PASANG IKLAN

YLKI juga akan bersurat ke pemerintah untuk melakukan pendataan jumlah dan nama jemaah haji furoda yang gagal berangkat, serta mengawasi pengembalian refund uang konsumen

Tak hanya itu, secara makro YLKI mendesak KPPU harus turun tangan mengawasi praktik penyelenggaraan haji, agar dapat berjalan dengan fair dan terbebas dari praktik persaingan usaha tidak sehat.

Biaya Tinggi

Keputusan Pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa mujamalah atau visa haji furoda tahun 2025.

Visa mujamalah merupakan jalur haji nonkuota yang sah secara hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Lebih “istimewa”  dibandingkan haji reguler dan haji plus, haji furoda memungkinkan jemaah berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu menunggu antrean yang bisa mencapai 10 hingga 30 tahun.

750 x 100 PASANG IKLAN

Visa furoda dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi kepada individu atau kelompok tertentu, biasanya atas dasar undangan atau hubungan khusus.

Untuk mendapatkan keistimewaan tersebut, calon jemaah haji furoda harus mengeluarkan biaya cukup tinggi, berkisar antara US$17.500 hingga US$25.900 atau sekitar Rp290 juta hingga Rp400 juta per orang.

Informasi dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa visa haji mujamalah secara resmi ditutup oleh Pemerintah Arab Saudi pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat. Penutupan ini merupakan bagian dari reformasi digital dan penataan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih teratur dan terpantau.

Visa furoda sendiri bersifat opsional dan bukan bagian dari kuota resmi yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Penerbitannya bersifat prerogatif penuh dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak bisa dijamin tersedia setiap tahun. (CB)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
EXPERT SYNERGY

Tutup Yuk, Subscribe !