
Tak hanya itu, secara makro YLKI mendesak KPPU harus turun tangan mengawasi praktik penyelenggaraan haji, agar dapat berjalan dengan fair dan terbebas dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Biaya Tinggi
Keputusan Pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa mujamalah atau visa haji furoda tahun 2025.
Visa mujamalah merupakan jalur haji nonkuota yang sah secara hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Lebih “istimewa” dibandingkan haji reguler dan haji plus, haji furoda memungkinkan jemaah berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu menunggu antrean yang bisa mencapai 10 hingga 30 tahun.
Visa furoda dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi kepada individu atau kelompok tertentu, biasanya atas dasar undangan atau hubungan khusus.
Untuk mendapatkan keistimewaan tersebut, calon jemaah haji furoda harus mengeluarkan biaya cukup tinggi, berkisar antara US$17.500 hingga US$25.900 atau sekitar Rp290 juta hingga Rp400 juta per orang.
Informasi dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa visa haji mujamalah secara resmi ditutup oleh Pemerintah Arab Saudi pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat. Penutupan ini merupakan bagian dari reformasi digital dan penataan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih teratur dan terpantau.
Visa furoda sendiri bersifat opsional dan bukan bagian dari kuota resmi yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Penerbitannya bersifat prerogatif penuh dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak bisa dijamin tersedia setiap tahun. (CB)