
Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan bagi jemaah furoda yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tahun 2025.
Tahun 2025 publik dikejutkan dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa untuk jemaah haji furoda. Dilema pun dihadapi ribuan calon jemaah haji furoda yang sudah membayar tunai biaya haji ke travel atau agen penyelenggara haji.
Berkaitan dengan hal tersebut, YLKI meminta pemerintah harus memastikan bahwa jemaah haji furoda bisa mendapatkan refund uang dengan prinsip fair, wajar, dan transparan
“Pemerintah harus mengawasi secara ketat pengembalian refund uang jemaah haji kepada konsumen, serta memastikan kapan waktu pengembalian uang tersebut hingga konsumen mendapatkan kepastian refund,” kata Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, Minggu (1/6/2025).
Berikutnya, YLKI mendesak pemerintah harus mewaspadai agen yang masih menawarkan kuota jamaah haji furoda kepada konsumen dan menyetop aktivitas penjualan agen tersebut.
Terkait persoalan tersebut, Niti menyampaikan bahwa YLKI membuka posko pengaduan bagi para jemaah haji furoda yang gagal melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Mereka bisa datang langsung ke kantor YLKI di Jl. Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau ke email: konsumen@ylki.or.id.
“Pengaduan dan masukan para konsumen haji sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan haji yang lebih baik dan memastikan bahwa jemaah mendapatkan hak-haknya saat melaksanakan ibadah haji,” terang Niti.
YLKI juga akan bersurat ke pemerintah untuk melakukan pendataan jumlah dan nama jemaah haji furoda yang gagal berangkat, serta mengawasi pengembalian refund uang konsumen