160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

FKBI Soroti Kesepakatan Pengelolaan Data Pribadi RI-AS

Presiden AS, Donald Trump. Foto: Istw
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti permintaan AS agar Indonesia memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke luar wilayah ke AS. Berikut pertimbangannya.

Pihak Gedung Putih, Washinton, DC, telah mengumumkan poin-poin kesepakatan tarif impor yang disepakati Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto pada negosiasi pada 15 Juli 2025.

Dalam keterangan resmi joint statement yang dirilis Gedung Putih, pada 22 Juli 2025, terkait ketentuan utama dari perjanjian perdagangan timbal balik impor (resiprokal) antara AS dan Indonesia, salah satunya AS meminta Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi, termasuk memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke luar wilayah ke AS.

Dalam beberapa minggu mendatang, AS dan Indonesia akan merundingkan dan merampungkan perjanjian kesepakatan timbal balik, menyiapkan dokumen untuk penandatanganan, serta menyelesaikan prosedur domestik sebelum perjanjian mulai berlaku.

750 x 100 PASANG IKLAN

FKBI menyoroti permintaan AS terhadap Indonesia, khususnya frasa klausul transfer data pribadi ke luar wilayah ke AS.

“FKBI bisa mengerti adanya peningkatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kami juga sepakat dengan banyak pandangan dari berbagai perspektif bahwa kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika, banyak isu yang harus diwaspadai, baik untuk kepentingan end user, petani, sektor UKM-UMKM, entitas BUMN, dan makro ekonomi secara keseluruhan,” kata Ketua FKBI, Tulus Abadi, pada Kamis (24/7/2025).

Tulus mengungkapkan, salah satu isu yang dikhawatirkan adalah adanya perlindungan data pribadi, yang ternyata menjadi substansi dalam perjanjian dagang tersebut. FKBI menyampaikan keprihatinan mendalam terkait klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus.

Tulus menyebutkan beberapa kekhawatiran dari klausul tersebut. Pertama, ketimpangan standar perlindungan data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA) yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kedua, yurisdiksi dan akses hukum konsumen Indonesia berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS.

Ketiga, potensi Penyalahgunaan Data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data, FKBI menyarankan langkah nyata yang dapat dilakukan konsumen, sebagai berikut:

Satu, menyaring kebijakan privasi baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan. Pastikan ada klausul transfer data ke luar negeri dan opsi opt-out.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dua, aktifkan Autentikasi Multi-Faktor menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.

Tiga, gunakan Enkripsi dan VPN akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.

Empat, batasi izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.

Lima, pantau aktivitas akun secara berkala dan periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

“Laporkan segera jika terjadi insiden, adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat,” imbaunya.

FKBI, kata Tulus, juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, di antaranya untuk memperjelas mekanisme pengaduan dan ganti rugi. Selain itu, pemerintah diminta menetapkan prosedur lintas negara yang menjamin hak konsumen untuk mendapat respons cepat dan kompensasi jika terjadi pelanggaran.

Berikutnya, FKBI meminta pemerintah menerapkan Standar Kontrak Pelindung Data dengan Standard Contractual Clauses yang mengikat pihak AS mematuhi prinsip-prinsip UU PDP Indonesia.

Pemerintah juga diminta melibatkan masyarakat dalam pengawasan, misalnya dengan membentuk dewan pengawas independen multistakeholder untuk memonitor implementasi dan meninjau dampak kesepakatan secara berkala.

“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !