160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

FKBI Soroti Kesepakatan Pengelolaan Data Pribadi RI-AS

Presiden AS, Donald Trump. Foto: Istw
750 x 100 PASANG IKLAN

Tulus menyebutkan beberapa kekhawatiran dari klausul tersebut. Pertama, ketimpangan standar perlindungan data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA) yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

Kedua, yurisdiksi dan akses hukum konsumen Indonesia berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS.

Ketiga, potensi Penyalahgunaan Data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data, FKBI menyarankan langkah nyata yang dapat dilakukan konsumen, sebagai berikut:

750 x 100 PASANG IKLAN

Satu, menyaring kebijakan privasi baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan. Pastikan ada klausul transfer data ke luar negeri dan opsi opt-out.

Dua, aktifkan Autentikasi Multi-Faktor menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.

Tiga, gunakan Enkripsi dan VPN akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.

Empat, batasi izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Lima, pantau aktivitas akun secara berkala dan periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

“Laporkan segera jika terjadi insiden, adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat,” imbaunya.

FKBI, kata Tulus, juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, di antaranya untuk memperjelas mekanisme pengaduan dan ganti rugi. Selain itu, pemerintah diminta menetapkan prosedur lintas negara yang menjamin hak konsumen untuk mendapat respons cepat dan kompensasi jika terjadi pelanggaran.

Berikutnya, FKBI meminta pemerintah menerapkan Standar Kontrak Pelindung Data dengan Standard Contractual Clauses yang mengikat pihak AS mematuhi prinsip-prinsip UU PDP Indonesia.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pemerintah juga diminta melibatkan masyarakat dalam pengawasan, misalnya dengan membentuk dewan pengawas independen multistakeholder untuk memonitor implementasi dan meninjau dampak kesepakatan secara berkala.

“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus. (Rif)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !