Ketiga, teknologi yang digunakan untuk memproduksi barang-barang yang dikendalikan di bawah entri 3A001.
Barang terkait Bahan Katoda
Pertama, bahan katoda LFP dengan kepadatan padat lebih dari atau sama dengan 2,5 g/cm³ dan kapasitas per gram lebih dari atau sama dengan 156 mAh/g (lihat kode tarif: 28429040).
Kedua, barang terkait prekursor untuk bahan katoda ternary, seperti hidroksida nikel-kobalt-mangan (lihat kode tarif: 28539030) dan hidroksida nikel-kobalt-aluminium (lihat kode tarif: 28539050).
Ketiga, bahan katoda berbasis mangan kaya lithium. Dan keempat, peralatan yang digunakan untuk memproduksi bahan katoda baterai lithium-ion isi ulang seperti tungku roller, mixer berkecepatan tinggi, sand mill, dan air jet mill.
Barang terkait Bahan Anoda Grafit
Pertama, bahan anoda grafis buatan. Kedua, bahan anoda yang terdiri dari campuran grafis buatan dan grafis alami. Ketiga, peralatan proses granulasi yang digunakan untuk memproduksi bahan anoda grafis seperti reaktor granulasi vertikal dengan volume granulasi lebih dari atau sama dengan 5 m³ dan reaktor granulasi kontinyu dengan volume granulasi lebih dari atau sama dengan 5 m³.
Keempat, peralatan grafitasi yang digunakan untuk memproduksi bahan anoda grafis seperti tungku kotak, tungku acheson, tungku seri internal, dan tungku grafitasi kontinyu.
Kelima, peralatan modifikasi pelapisan yang digunakan untuk memproduksi bahan anoda grafis seperti peralatan pelapisan fusi dengan volume lebih dari 300 L, peralatan pengeringan semprot dengan volume lebih dari 60 m³, dan rotary kiln deposisi uap kimia (CVD) dengan diameter drum lebih dari 0,5 m.
Keenam, proses dan teknologi yang digunakan untuk memproduksi bahan anoda grafis seperti proses granulasi, teknologi grafitasi kontinyu, dan teknologi pelapisan fase cair.
Disebutkan, eksportir harus mengajukan permohonan lisensi kepada departemen komersial yang berwenang di bawah Dewan Negara Tiongkok sesuai dengan ketentuan hukum Pengendalian Ekspor Republik Rakyat Tiongkok dan Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Pengendalian Ekspor Barang Ganda-Guna.
Eksportir bertanggung jawab atas keaslian barang tersebut dan harus meningkatkan identifikasi barang ekspor. Untuk barang yang dikendalikan, eksportir harus mencantumkan “barang ganda-guna” dalam kolom catatan deklarasi bea cukai dan menentukan kode kontrol ekspor untuk barang ganda-guna.
Sedangkan untuk barang yang tidak dikendalikan tetapi parameter, indikator, atau kinerjanya mendekati barang yang dikendalikan, mereka harus mencantumkan “bukan barang yang dikendalikan” dalam kolom catatan dan memberikan parameter dan indikator spesifik.
Jika otoritas bea cukai China meragukan kelengkapan, akurasi, atau keaslian informasi yang dideklarasikan, mereka akan melakukan pertanyaan sesuai hukum, dan selama periode pertanyaan, barang ekspor tidak akan dilepaskan. (Gaus Kaisuku)