
Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat hampir 74 persen penduduk miskin di Indonesia hanya memiliki pendidikan hingga tingkat SD. Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat bagi mereka untuk keluar dari kemiskinan.
Salah satu upaya menekan angka kemiskinan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), tengah menyiapkan pendirian Sekolah Rakyat sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo untuk menyediakan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Selain itu, Kemensos terus memperkuat layanan bagi 12 kelompok penerima atensi sosial atau yang sering disebut dengan 12 PAS.
Gus Ipul mengatakan, layanan yang diberikan kepada kelompok penerima 12 PAS tidak hanya mencakup perlindungan dan rehabilitasi sosial, tetapi juga pemberdayaan sosial agar mereka bisa naik kelas. Semua layanan ini diberikan secara gratis dan tidak terdampak efisiensi anggaran.
“Tidak ada yang dikurangi, tetap seperti biasanya. Bahkan malah ditambah layanan seperti sekarang ini terapi,” kata Gus Ipul di Jakarta, Kamis (6/3/2025), seperti dikutip.
Layanan 12 PAS mencakup kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program kesejahteraan sosial yang terdiri dari anak-anak rentan, difabel, lansia telantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana, mereka yang membutuhkan afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban Napza dan HIV/AIDS, masyarakat yang bermasalah sosial, dan perempuan rentan dan fakir miskin.
Gus Ipul menyampaikan, masyarakat yang masuk dalam kategori 12 PAS dapat mengakses layanan yang disediakan oleh sentra-sentra Kemensos yang tersebar di berbagai daerah.
“Ada yang residensial atau tinggal di sentra, ada juga yang kita datang ke rumahnya,” ujarnya.
Penerima manfaat 12 PAS, kata dia, dapat tinggal di sentra untuk menjalani rehabilitasi sosial dan mendapatkan program pemberdayaan.
Selain soal layanan, kemandirian juga menjadi perhatian serius Gus Ipul, terutama bagi masyarakat penerima bantuan sosial.
Ia mengatakan penyaluran bantuan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diberikan untuk memenuhi hak-hak dasar, seperti akses pada pangan dan kesehatan. Namun, bantuan ini tentu terbatas. Oleh karena itu, Kemensos akan melakukan evaluasi dan mendorong graduasi keluarga penerima manfaat dengan program pemberdayaan.
“Setiap tahun ada yang kita dorong untuk bisa graduasi, pindah ke program pemberdayaan. Jadi mereka tidak merasa nyaman dengan pemberian bantuan,” ujar Gus Ipul. (CB)