
Layanan 12 PAS mencakup kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program kesejahteraan sosial yang terdiri dari anak-anak rentan, difabel, lansia telantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana, mereka yang membutuhkan afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban Napza dan HIV/AIDS, masyarakat yang bermasalah sosial, dan perempuan rentan dan fakir miskin.
Gus Ipul menyampaikan, masyarakat yang masuk dalam kategori 12 PAS dapat mengakses layanan yang disediakan oleh sentra-sentra Kemensos yang tersebar di berbagai daerah.
“Ada yang residensial atau tinggal di sentra, ada juga yang kita datang ke rumahnya,” ujarnya.
Penerima manfaat 12 PAS, kata dia, dapat tinggal di sentra untuk menjalani rehabilitasi sosial dan mendapatkan program pemberdayaan.
Selain soal layanan, kemandirian juga menjadi perhatian serius Gus Ipul, terutama bagi masyarakat penerima bantuan sosial.
Ia mengatakan penyaluran bantuan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diberikan untuk memenuhi hak-hak dasar, seperti akses pada pangan dan kesehatan. Namun, bantuan ini tentu terbatas. Oleh karena itu, Kemensos akan melakukan evaluasi dan mendorong graduasi keluarga penerima manfaat dengan program pemberdayaan.
“Setiap tahun ada yang kita dorong untuk bisa graduasi, pindah ke program pemberdayaan. Jadi mereka tidak merasa nyaman dengan pemberian bantuan,” ujar Gus Ipul. (CB)