
Jakarta,corebusiness.co.id-Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras tanggal 22 Agustus 2025.
Bapanas mengeluarkan surat Nomor: 690/TS.02.02/B/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa tersebut terkait pemberitahuan Keputusan Kepala Badan’ Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dalam Keputusan Kepala Bapanas dijabarkan daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk masing-masing zona wilayah.
Secara rinci, HET beras medium untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan sebesar Rp 13.500 per kg, sedangkan premium dipatok Rp 14.900 per kg.
HET beras medium di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung senilai Rp 14.000 per kg, sedangkan beras premium di angka Rp 15.400 per kg.
Berikutnya, HET beras medium untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dipatok Rp 13.500 per kg, dan beras premium sebesar Rp 14.900 per kg.
Di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), HET beras medium di angka Rp 14.000 per kg dan premium Rp 15.400 pet kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 13.500 per kg dan premium Rp 14.900 per kg.
Kemudian, HET beras medium untuk wilayah Kalimantan seharga Rp 14.000 per kg dan premium Rp 15.400 per kg. Sedangkan HET beras medium untuk wilayah Maluku senilai Rp 15.500 per kg dan premium dipatok Rp 15.800 per kg.
Sementara HET beras medium untuk wilayah Papua sebesar Rp 15.500 per kg dan premium Rp 15.800 per kg
Dari rincian penetapan HET beras tersebut, terlihat HET beras medium dan premium terendah di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan NTB. Sedangkan HET beras medium dan premium tertinggi di Maluku dan Papua.
Keputusan Kepala Bapanas juga menerangkan klasifikasi standar mutu beras medium dan premium.
Dijelaskan, standar mutu beras medium dengan ketentuan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 2,0 persen, butir patah maksimal 25 persen, total beras lainnya maksimal 4 persen, butir gabah maksimal 1 persen, dan benda lain maksimal 0,05 persen.
Sedangkan standar mutu beras premium dengan ketentuan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total beras lainnya maksimal 1 persen, butir gabah maksimal 0 persen, dan benda lain maksimal 0 persen.
Disebutkan, HET beras medium dan premium ini berlaku mulai ketetapan ini ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025. (Rif)