Adapun poin utama isi kerangka kesepakatan ART sebagai berikut:
1. Penghapusan Tarif oleh Indonesia
Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen tarif atas produk industri, pangan, dan pertanian asal AS.
2. Tarif Resiprokal AS
AS akan mengenakan tarif 19 persen terhadap produk asal Indonesia, seperti ditetapkan dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025. Beberapa komoditas tertentu bisa dikenakan tarif lebih rendah.
3. Aturan Asal Barang (Rules of Origin)
Indonesia dan AS akan menyusun aturan asal barang agar manfaat perjanjian hanya berlaku untuk produk dari AS dan Indonesia.
4. Penghapusan Hambatan Nontarif
Indonesia akan menghapus syarat kandungan lokal, menerima standar kendaraan dan sertifikat FDA (badan pengawas obat dan makanan AS), mengurangi aturan pelabelan dan inspeksi, serta menyelesaikan isu kekayaan intelektual.
5. Penanganan Kapasitas Baja
Indonesia akan bergabung dengan Forum Global Kapasitas Berlebih Baja (GFSEC) untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas produksi baja secara global untuk mengurangi dampak negatif dari kelebihan suplai baja di pasar dunia.
6. Produk Pangan dan Pertanian
Indonesia berkomitmen untuk menghapus persyaratan izin impor atas produk pangan dan pertanian asal AS, menetapkan status permanen bagi produk nabati tertentu, serta mengakui sertifikat dari otoritas regulasi AS untuk komoditas daging, unggas, dan susu serta menetapkan status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO).
7. Perdagangan Digital dan Jasa
Indonesia akan mengizinkan transfer data pribadi ke AS, menghapus tarif produk digital, mendukung moratorium bea transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta menghapus tarif dan deklarasi untuk produk tak berwujud.
8. Hak Tenaga Kerja
Indonesia akan melarang impor barang hasil kerja paksa, memperbaiki perlindungan hak berserikat, dan memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
9. Perlindungan Lingkungan
Indonesia berkomitmen dalam perbaikan tata kelola kehutanan, pelarangan perdagangan kayu ilegal, implementasi subsidi perikanan WTO, serta pemberantasan penangkapan ikan dan satwa liar ilegal.
10. Ekspor Komoditas Industri
Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral penting.
11. Keamanan dan Rantai Pasok
Kedua negara sepakat bekerja sama dalam pengamanan rantai pasok, investasi, dan ekspor, termasuk menangkal praktik dagang curang.
12. Transaksi Komersial
Akan ada pembelian pesawat senilai US$ 3,2 miliar, produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar, dan energi sebesar US$ 15 miliar antara perusahaan AS dan Indonesia. (Rif)