Pada kesempatan itu, Menteri Kehuatanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, disebabkan oleh faktor alam. Namun demikian, Kemenhut terus melakukan refleksi dan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan.
“Tadi pagi kami rapat di Satgas PKH, kami dapat rekomendasi sangat penting, terutama terkait tata ruang yang harus segera dilakukan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tata ruang sebagai panglima sebagai pembangunan kita diarahkan pada kesepakatan tata ruang,” kata Raja Juli saat melaporkan kepada Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Raja Juli juga melaporkan telah mengumumkan secara resmi ke publik pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“”Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik atas arahan Pak Presiden, saya telah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.012. 016 hektare. Ini bagian dari penertiban kawasan hutan yang sudah kami lakukan sebelumnya pada 30 Februari 2025. Yang kita terbitkan sekitar 500 ribu hektar, sehingga dalam satu tahun kami telah memberhentikan IPPKH nakal seluas 1,5 juta hektare,” tuturnya.
Raja Juli mengatakan luas lahan kegiatan berusaha oleh perusahaan yang dicabut izinnya itu seluas 1.012.016 hektare termasuk di wilayah Sumatera seluas 116.168 hektare.
Terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, sedang proses penegakan hukum. Satgas PKH juga sudah mengindentifikasi asal kayu yang hanyut dari tiga provinsi tersebut.
“Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut. Saat ini sedang dilakukan koordinasi antara Satgas PKH dengan aparat kepolisian untuk mengindentifikasi sumber kayu-kayu tersebut,” terangnya. (Rif)