
Jakarta,corebusiness.co.id-Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan Perum Bulog menyalurkan beras sebesar 1,3 juta ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia.
Penugasan ini tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Penyaluran beras oleh Bulog sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen. Bulog kembali menerima penugasan dari pemerintah melalui Bapanas untuk melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli hingga Desember 2025.
Program SPHP menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mengendalikan harga beras yang saat ini mengalami tren kenaikan. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan program Bantuan Pangan (Banpang).
“SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil.” jelasnya melalui keterangan resmi.
Penyaluran SPHP oleh Bulog dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, kios pangan binaan pemerintah, pemerintah daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi).
Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur, antara lain dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, maksimal pembelian konsumen 2 pak atau 10 kg, beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut: Rp 11.000/kg: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian Rp 11.300/kg: Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan. Terakhir Rp 11.600/kg: Maluku dan Papua.
Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri. (Rif)