Kementerian ESDM juga mewajibkan implementasi kebijakan B40, yang merupakan bahan bakar nabati (BBN) campuran 40 persen minyak sawit dan 60 persen solar. Pemanfaatan biodiesel domestik Januari hingga Desember 2025 tercatat mencapai 14,2 juta kilo Liter (kL), atau setara dengan 105,2 persen dari target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan sebesar 13,5 juta kL di tahun 2025. Mandatori ini juga mampu menurunkan impor solar hingga 3,3 juta kL.
Disebutkan, B40 juga memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan devisa sebesar Rp 130,21 triliun dan pengurang anemisi mencapai 38,88 juta ton CO2 ekuivalen, serta peningkatan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp 20,43 triliun.
Dari sektor kelistrikan, konsumsi listrik perkapita masyarakat Indonesia telah mencapai 1.584 kWh atau 108,2 persen dari target 1.464 kWh. Angka ini naik dari capaian tahun sebelumnya sebesar 1.411 kWh. Kapasitas terpasang pembangkit listrik di tahun 2025 juga mengalami peningkatan sebanyak 7 gigawatt (GW) dari tahun 2024, menjadi 107,51 GW.
Untuk meningkatkan akses kelistrikan masyarakat, pemerintah melaksanakan program Listrik Desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Sepanjang tahun 2025, program Lisdes telah melistriki 77.616 pelanggan di 1.516 lokasi. Adapun hingga 31 Desember 2025 program BPBL telah terpasang bagi 205.968 rumah tangga.
“Arahan dari Bapak Presiden Prabowo bahwa sampai dengan 2029-2030, semua desa-desa atau dusun-dusun yang jumlahnya 5.700 dan 4.400, harus semua listriknya sudah ada. Kehadiran listrik itu sebagai bentuk kehadiran sosial, dan negara harus hadir,” tegas Bahlil.
Pada periode tahun 2025, pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mereformasi sektor ESDM. Pertambangan Inklusif dan Partisipatif diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2025, Sumur Minyak Masyarakat melalui Permen ESDM No.14 Tahun 2025, Tata Kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui Permen ESDM No.17 Tahun 2025, dan Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui Permen ESDM No.4,5 dan 10 Tahun 2025.
Tak luput, penciptaan tenaga kerja juga menjadi fokus pemerintah. Tercatat sebanyak 871.574 tenaga kerja terserap di subsektor migas, minerba, ketenagalistrikan, dan EBTKE. Bagi Bahlil, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan ruang bagi penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. (Syarif)