
Jakarta,corebusiness.co.id–Menyikapi fenomena kenaikan harga jual beras premium dan medium di pasar retail, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dan mendorong urgensi peran Perum Bulog dalam fungsi stabilisasi pasar.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perhimpunan Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) hingga Agustus 2025, produksi beras mencapai 24,95 juta ton dan Bulog hanya menguasai 17,2 persen atau sebesar 4,2 juta ton.
“Dari 4,2 juta ton tersebut, lebih dari 99 persen merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP),” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, meskipun porsi penguasaan pasokan tersebut relatif rendah, KPPU menilai bahwa peranan Bulog tetap penting untuk memengaruhi pergerakan harga beras di pasar agar lebih stabil.
“KPPU juga terus memantau kondisi di lapangan. Berdasarkan data Bapanas, harga beras premium dan medium di hampir seluruh wilayah telah berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh informasi lebih komprehensif, KPPU melakukan survei lapangan ke tingkat penggilingan, distributor dan pasar pengecer,” ungkap Fanshurullah.
Ia menjelaskan, penelitian KPPU tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab, termasuk kemungkinan adanya hambatan di rantai pasok atau praktik usaha yang dapat memengaruhi harga dan kualitas beras di pasar.
“KPPU berharap temuan kajian ini nantinya dapat menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi, baik di tingkat
pemerintah pusat, daerah, maupun pelaku usaha,” imbuhnya.
Dengan peran Bulog yang strategis sebagai pengelola cadangan pangan nasional, KPPU menilai peningkatan kapasitas dan dukungan kebijakan sangat diperlukan.
Langkah ini, diharapkan Fanshurullah, dapat membantu mengendalikan harga, menjaga kualitas beras yang beredar di pasaran, serta memastikan keterjangkauan dengan tetap menjaga kesempatan usaha yang sama bagi masyarakat.
Untuk diketahui, pihak yang berwenang menyelidiki kenaikan harga beras di atas HET meliputi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bapanas, KPPU, serta aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Mereka bekerja sama untuk memantau dan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan HET, sekaligus memastikan stabilisasi pasokan dan harga beras di pasaran.
Kemendag bertanggung jawab untuk pelaksanaan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mencegah dan mengatasi gejolak harga beras. Sementara Bapanas berperan menyiapkan regulasi dan turut berperan dalam stabilisasi harga pangan, termasuk beras, dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan HET.
KPPU berperan melakukan investigasi untuk memeriksa adanya praktik monopoli atau kartel harga yang menyebabkan kenaikan harga beras di tingkat penggilingan hingga pengecer. Sedangkan aparat penegak hukum, Polri dan Kejaksaan, bersama pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET melalui proses hukum.
Selain itu, ada peran Dinas Ketahanan Pangan di tingkat daerah. Dinas ini bertugas mengawasi dan memantau harga pangan di wilayahnya, termasuk beras, dan dapat melakukan kegiatan seperti pasar murah atau pengecekan di retail. (Rif)