Jakarta,corebusiness.co.id– Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyatakan, Pemerintah Amerika Serikat tidak menolak impor udang dari Indonesia. Namun, wajib memenuhi persyaratan tambahan hingga dinyatakan bebas dari kontaminasi zat radioakitf.
Indonesia mendapat teguran dari Amerika Serikat (AS), gara-gara produk udang dan rempah-rempah yang dikirim ke Negara Paman Sam terdeteksi radionuklida Cesium-137 (Cs-137). Buntutnya, Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan (Food and Drug Administration/FDA) AS melarang produk udang dan rempah-rempah dari Indonesia masuk ke AS, karena dinilai membahayakan kesehatan bagi manusia yang mengkonsumsi.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menuturkan ihwal kejadian tersebut.
“KKP diberitahukan pihak FDA AS pada 19 Juli 2025 bahwa ada kontainer yang mengangkut udang dari PT BMS masuk ke pelabuhan AS terdeteksi radionuklida Cesium-137 (Cs-137),” kata Ishartini saat menjadi narasumber Webinar Nasional Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) bertema “Produk Ekspor Udang RI Terkontaminasi Zat Radioaktif, Apa Solusinya?”, pada Rabu (29/10/2025).
Persoalan ini mencuat ketika alat Radiation Portal Monitors (RPM) dari US Custom Border Protection (CBP) melakukan pemeriksaan udang-udang yang dikirim PT BMS di empat pelabuhan, yaitu Pelabuhan Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami. RPM mendeteksi udang-udang tersebut terpapar radionuklida Cs-137.
Hasil temuan itu dilaporkan CBP kepada FDA. Selanjutnya FDA mengabarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, pada 19 Juli 2025. FDA AS menyatakan, meskipun paparan radionuklida di bawah 1.200, tapi dalam jangka panjang akan membahayakan kesehatan manusia.
FDA mengeluarkan Import Alert pertama Nomor 99-51 tanggal 14 Agustus 2025, atau peringatan impor berupa penahanan barang/produk tanpa pemeriksaan fisik yang disebabkan oleh kontaminasi kimia (Detention Whitout Physical Examination/DWPE).
“Kami telah melakukan rapat dengan pihak FDA, namun mereka menyatakan radiasi ini tetap berbahaya bagi kesehatan. Menurut mereka, tidak lazim pada produk udang mengandung radioaktif, sehingga FDA melarang produk udang PT BMS yang diproduksi dari Cikande diekspor ke AS,” tutur Ishartini.
Pihak KKP, kata Ishartini, juga menyampaikan bahwa kasus ini adalah kasuistis, terlokalisasi hanya di Cikande. Karena hasil inspeksi KKP bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terhadap sumber bahan baku udang PT BMS di Lampung, termasuk tambaknya di Pandeglang, aman dari Cs-137.
“Paparan radioaktif di Cikande pun bukan dari udangnya, melainkan terkena debu-debu (kimia) dari luar,” ujarnya.
Ishartini menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bapeten, udang-udang tersebut terdampak debu dari peleburan besi baja yang diproduksi pabrik-pabrik baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.