
“Pemerintah berharap kehadiran investor asing akan memberikan manfaat, selain mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan tenaga kerja bagi masyarakat,” kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Jakut, Rakha Candra ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).
Rakha menyampaikan bahwa tindakan pengawasan terhadap keberadaan investor asing melalui koordinasi dan sinergitas kerja sama dengan pihak BKPM. Karena, sebelum KITAS Investor diterbitkan, pemohon harus mengajukan permohonan rekomendasi keimigrasian dari BKPM, selain melengkapi ketentuan dokumen lainnya.
“Imigrasi memberikan pelayanan prima kepada investor yang berkualitas. Namun, juga petugas keimigrasian tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan investor asing. Terhadap investor yang mempunyai niat jahat setelah mendapat izin dari BKPM dan ITAS Investor dari Imigrasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan keimigrasian,” tegas Rakha.
Menurutnya, pihak Imigrasi terus meningkatkan sinergitas kerja sama dengan BKPM agar investor yang masuk ke Indonesia merupakan investor yang berkualitas.