160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kanwil Ditjenim DKI Jakarta Tebar Pelayanan Imigrasi

Kakanwil Ditjenim DKI Jakarta, Pamuji Raharja
750 x 100 PASANG IKLAN

PAMUJI RAHARJA kembali ke ruang kerjanya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta di Jalan M.T Haryono, Jakarta Selatan, Kamis sore, sekira pukul 17.05 WIB. Ia baru saja menggelar konferensi pers tindakan pengamanan terhadap dua Warna Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.

Sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji memimpin langsung penegakan hukum ini, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah.

Pamuji menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen jajaran keimigrasian dalam mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan asing yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan terhadap orang asing, terutama pemegang izin tinggal investor, menjadi perhatian serius. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai atau bahkan fiktif,” kata Pamuji.

750 x 100 PASANG IKLAN

Komitmen Pamuji dalam melaksanakan tugas sebagai Kakanwil Ditjenim DKI Jakarta, tidak hanya diberlakukan kepada pelaku pelanggar keimigrasian, namun memberikan pelayanan terbaik kepada WNI maupun WNA. Semua ini lantaran peran penting tugasnya dalam mengawasi, mengkoordinasi, dan melaksanakan kebijakan keimigrasian di tingkat wilayah kerjanya.

Sebagai Kakanwil, Pamuji bertanggung jawab atas seluruh kegiatan keimigrasian di wilayah DKI Jakarta, termasuk kantor-kantor imigrasi di bawahnya.

Terkait pengawasan terhadap orang asing, Kanwil Ditjenim DKI Jakarta telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di semula wilayah kerja di DKI Jakarta. Pembentukan TIMPORA sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016. Keberadaan TIMPORA untuk menciptakan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

“Pengawasan terhadap orang asing ini merupakan bagian dari 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto,” kata Pamuji.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
INFIEN

Tutup Yuk, Subscribe !