Jakarta,corebusiness.co.id-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).
Kemenhaj menyampaikan bahwa kuota haji tahun 2026 jumlahnya tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tidak bertambahnya kuota haji resmi dibanding meningkatnya keinginan berhaji menjadi peluang emas travel umrah/haji berbisnis ibadah menawarkan berbagai cara menarik orang dapat berhaji seperti menggunakan visa ziarah, visa umrah, visa multiple, visa furoda dan terakhir dengan haji dakhili yang semuanya di luar tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
Atase Hukum KBRI Riyadh, Dr. Erianto N, S.H., M.H., dalam tulisannya di Kumparan (26/11/2025), menyampaikan, merujuk pelaksanaan haji 1446 H, Arab Saudi telah mengeluarkan banyak kebijakan dalam rangka komitmen melayani para jemaah haji dari seluruh dunia.
Pertama, peringatan sanksi terhadap penyedia layanan haji domestik dan asing yang lalai melayani jemaah dan menggarisbawahi pentingnya Kartu Nusuk sebagai dasar pelayanan, imbauan ikut serta mengampanyekan “laa hajja bilaa tasrih” (dilarang haji tanpa izin).
Kedua, peringatan tidak berurusan dengan oknum penyelenggara ilegal, menyesatkan serta tidak terpengaruh iklan palsu.
Ketiga, melakukan sterilisasi Kota Suci Makkah jelang pelaksanaan haji dengan memerintahkan seluruh jemaah umrah maupun orang asing tanpa kartu izin tinggal (Iqamah) lainnya keluar dari Arab Saudi disertai ancaman denda seratus ribu Riyal Saudi kepada travel yang gagal mengeluarkan jemaah umrah ke luar Arab Saudi.
Erianto mengungkapkan, pada tahun 2024 masih banyak ditemukan ribuan jemaah haji menggunakan selain visa haji berhasil masuk Kota Makkah serta melaksanakan haji memanfaatkan jasa calo haji dengan biaya tambahan, beraktivitas sembunyi-sembunyi di hotel ilegal atau berhasil menyusup ke rombongan jemaah resmi. Mereka yang tertangkap petugas kemudian diproses hukum Pemerintah Arab Saudi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Pada tahun 2025 pengawasan terhadap calon jemaah haji sangat ketat, bahkan sampai pemantauan melalui drone dan sarana canggih lainnya,” tulis Erianto.
Menurutnya, meskipun masih ada calon jemaah pemegang selain visa haji mencoba masuk Kota Makkah berbagai cara menggunakan jalur perbukitan, diselundupkan melalui truk makanan dan lainnya, namun sangat minim yang berhasil lolos masuk Kota Makkah. Apalagi petugas Kota Makkah rutin memeriksa semua tempat yang dicurigai.
Berhaji melalui Haji Dakhili
Sementara itu, Duta Besar untuk Republik Demokratik Rakyat Aljazair, Yusron Bahauddin Ambary mengimbau kepada calon jemaah haji untuk berhati-hati menggunakan jasa pelayanaan haji di Indonesia. Salah satunya adalah travel umroh dan haji yang menawarkan paket khusus haji dakhili.
Yusron menjelaskan bahwa peserta haji dakhili dikhususkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing (WNA) yang tinggal dan hidup di Arab Saudi yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Iqamah.
“Beberapa waktu lalu Pemerintah Arab Saudi mulai menerapkan aturan baru terkait siapa saja yang berhak mengikuti haji dakhili. Bagi WNA pemegang Iqamah, ada ketentuan baru di mana mereka harus sudah tinggal di Arab Saudi minimal enam bulan untuk dapat mengikuti haji dakhili,” tutur Yusron melalui kanal media sosial pribadinya, dikutip Senin (9/2/2026).

Seperti diberitakan media massa, disampaikan Yusron, pada tahun 2025 banyak kasus yang dialami jemaah haji dakhili dari Indonesia. Lebih dari 120 orang gagal berangkat dari Tanah Air dan lebih dari 100 orang gagal masuk ke Arab Saudi karena ditolak pihak Imigrasi. Belum lagi kasus-kasus para jemaah haji dakhili ingin kembali ke Indonesia mengalami permasalahan dengan sponsor umroh dan haji.
Karena itu, Yusron mengingatkan para calon jemaah haji di luar kuota resmi dari Pemerintah Indonesia lebih teliti, cermat, dan berhati-hati menerima tawaran dari travel-travel umroh dan haji yang menyediakan jasa paket-paket khusus.
“Jangan sampai calon jemaah tidak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah dan uang yang telah dibayarkan pun melayang,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan haji dakhili, seperti disampaikan Erianto, hanya dalam waktu sekitar tujuh hari pada puncak haji yaitu ibadah armusna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Ia menyebutkan syarat dan prosesnya sederhana, yaitu memiliki Iqamah, usia di atas 15 tahun, tidak pernah haji lima tahun terakhir yang terdeteksi otomatis saat mendaftar pada aplikasi Nusuk, memilih sendiri hamlah (travel haji) dan paket yang diambil berupa paket ketiga sekitar empat ribu riyal, paket kedua sekitar sembilan ribu riyal, atau paket kesatu sekitar dua belas ribu riyal dengan fasilitas terendah selevel haji plus di Indonesia.
“Pembayaran pun dilakukan langsung ke rekening Kementerian Haji dan Umroh RI bukan ke pihak hamlah. Pada hamlah nanti seluruh jemaah baik Arab atau nonarab menyatu mendapatkan visa haji dari aplikasi nusuk sebagaimana visa haji resmi dari Indonesia,” terang Erianto.
Terkait Iqamah sebagai modal utama haji dakhili, kata dia, WNA bisa mendapatkan kartu izin tinggal tersebut bagi pemegang visa kerja, termasuk beberapa kasus pembantu yang telah lama datang dengan visa ziarah kemudian dibuatkan Iqamah oleh majikan selaku penanggung jawab (kafil).
Keberadaan kafil, lanjutnya, bisa perorangan warga Arab Saudi atau perusahaan, termasuk mahasiswa resmi pemegang visa pelajar diberikan Iqamah dari kampus selaku kafil. Sementara pemegang selain visa kerja tidak bisa dibuatkan Iqamah dengan status hanya pengunjung sementara. (Rif).