
Jakarta,corebusiness.co.id-Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom melansir desakan terhadap penyelenggara negara dalam pernyataan sikap “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi” pada Selasa, 10 September 2025.
Pernyataan tersebut berisi desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal yang dengan memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.
Para ekonom yang tergabung dalam aliansi ini juga menyampaikan bahwa kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan belum menghasilkan produk berkualitas, sehingga menghilangkan daya saing produk Indonesia dipasar global. Kebijakan TKDN yang kaku juga memunculkan celah korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan.
Selain itu, mereka mengungkap dampak buruk penerapan kebijakan TKDN terhadap iklim investasi, harga produk ditingkat konsumen, daya saing industri, alokasi sumberdaya, potensi pelanggaran aturan WTO, perdagangan internasional Indonesia, dan akses Indonesia pada pasar global. Dampak buruk ini berdasarkan hasil penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023).
Menanggapi desakan 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan telah mereformasi kebijakan TKDN. Reformasi terutama ditujukan pada tata cara perhitungan skor TKDN yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat, dan tidak kaku.
“Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri terutama industri yang memproduksi produk ber TKDN,” kata Juru Bicara Kemenperin, Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Hasilnya, disebutkan Febri, adanya Permenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN, sehingga bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri. Dan paling penting, bisa memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri.
Febri menjelaskan, Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini, terutama merespon permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu.
“Reformasi TKDN dilakukan dengan penekanan pada prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif,” ujarnya.
Menurutnya, jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare.
Insentif Tambahan
Reformasi yang dilakukan Kemenperin juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan.
“Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” imbuhnya.
Melalui reformasi TKDN, lanjut Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.
“Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40 persen tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Ini adalah bentuk afirmasi agar IKM bisa sejajar dengan industri menengah dan besar,” tuturnya.
Selain itu, informasi nilai TKDN juga kini lebih transparan karena dapat diakses melalui label dan kemasan produk. Langkah ini mempermudah konsumen maupun lembaga pemerintah dalam memastikan produk IKM berdaya saing dan memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa.
Terkait dengan TKDN sektoral seperti TKDN untuk HKT yang dinilai kaku dan menghambat investasi, Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN-nya telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain. Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut.
“Bahkan, investor asing terutama investor atau pebisnis yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia mengharapkan kebijakan TKDN sektoral tersebut tetap diberlakukan. Alasan mereka, kebijakan TKDN sektoral membantu mereka dalam persaingan dipasar domestik. Jadi, kebijakan TKDN sektoral terutama bagi produk industri dalam negeri yang menyasar atau memenuhi kebutuhan rumah tangga dan swasta juga mereka harapkan tetap dipertahankan. Kami juga sudah mengevaluasi dan memperbaiki kualitas regulasi tersebut dalam reformasi kebijakan TKDN,” urainya.
Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.
“Lewat regulasi baru, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelasnya.
Febri menegaskan, langkah reformasi ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menempatkan TKDN sebagai pilar penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.(Rif)