
Jakarta,corebusiness.co.id-Resmi, hasil Pilkada tahun 2024 telah melahirkan 961 pasangan kepala daerah untuk periode 2025-2030. Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, hak-hak materil apa saja yang akan diterima mereka?
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menutup pelaksanaan Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 di Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jumat (28/2/2025). Presiden Prabowo menutup kegiatan ini dengan pengarahan yang menekankan pentingnya kekompakan, hilirisasi, industrialisasi, serta semangat patriotisme dan nasionalisme sebagai kunci percepatan pembangunan daerah dan kemakmuran rakyat.
Dengan berakhirnya retret yang diselenggarakan sejak 21 Februari 2025, para kepala daerah membawa semangat baru untuk menerapkan arahan Presiden Prabowo di daerah masing-masing. Dengan kebersamaan dan visi yang jelas, mereka siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan membangun Indonesia yang lebih maju.
Seperti diketahui, hasil Pilkada serentak tahun 2024 telah melahirkan sebanyak 961 pasangan kepala daerah dari 481 daerah di Indonesia yang secara resmi telah dilantik Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Mereka akan mengemban jabatan kepala daerah untuk periode 2025-2030.
Selama mengabdi lima tahun sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, hak materil apa saja yang akan diterima mereka?
Gaji Pokok
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah, berikut adalah gaji pokok yang diterima oleh kepala daerah sebagai berikut:
Tunjangan
Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yang tercantum dalam PP Nomor 59 Tahun 2000. Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh masing-masing kepala daerah:
Fasilitas
Hak materil lainnya yang diterima kepala daerah adalah berbagai fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Beberapa fasilitas yang diterima antara lain:
Biaya Operasional
Selain mendapatkan fasilitas, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya operasional ini dibedakan berdasarkan kategori PAD di daerah masing-masing. Namun, biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur pun berbeda-beda, tergantung pada PAD daerah masing-masing. Berikut adalah rinciannya:
Untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, biaya operasional dihitung berdasarkan PAD daerah mereka. Berikut adalah rinciannya: