160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Berikut Gaji, Tunjangan, Fasilitas, dan Biaya Operasional Kepala Daerah Periode 2025-2030

Presiden Prabowo Subianto resmi menutup retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Resmi, hasil Pilkada tahun 2024 telah melahirkan 961 pasangan kepala daerah untuk periode 2025-2030. Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, hak-hak materil apa saja yang akan diterima mereka?

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menutup pelaksanaan Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 di Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jumat (28/2/2025). Presiden Prabowo menutup kegiatan ini dengan pengarahan yang menekankan pentingnya kekompakan, hilirisasi, industrialisasi, serta semangat patriotisme dan nasionalisme sebagai kunci percepatan pembangunan daerah dan kemakmuran rakyat.

Dengan berakhirnya retret yang diselenggarakan sejak 21 Februari 2025, para kepala daerah membawa semangat baru untuk menerapkan arahan Presiden Prabowo di daerah masing-masing. Dengan kebersamaan dan visi yang jelas, mereka siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan membangun Indonesia yang lebih maju.

Seperti diketahui, hasil Pilkada serentak tahun 2024 telah melahirkan sebanyak 961 pasangan kepala daerah dari 481 daerah di Indonesia yang secara resmi telah dilantik Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Mereka akan mengemban jabatan kepala daerah untuk periode 2025-2030.

Selama mengabdi lima tahun sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, hak materil apa saja yang akan diterima mereka?

750 x 100 PASANG IKLAN

Gaji Pokok

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah, berikut adalah gaji pokok yang diterima oleh kepala daerah sebagai berikut:

  1. Gaji Gubernur Rp 3.000.000
  2. Gaji Wakil Gubernur Rp 2.400.000
  3. Gaji Bupati Rp 2.100.000
  4. Gaji Wakil Bupati Rp 1.800.000
  5. Gaji Wali Kota Rp 2.100.000
  6. Gaji Wakil Wali Kota Rp 1.800.000

Tunjangan

Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yang tercantum dalam PP Nomor 59 Tahun 2000. Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh masing-masing kepala daerah:

750 x 100 PASANG IKLAN
  1. Tunjangan Gubernur Rp 5.400.000
  2. Tunjangan Wakil Gubernur Rp 4.320.000
  3. Tunjangan Bupati Rp 3.780.000
  4. Tunjangan Wakil Bupati Rp 3.240.000
  5. Tunjangan Wali Kota Rp 3.780.000
  6. Tunjangan Wakil Wali Kota Rp 3.240.000

  7. Fasilitas 

    Hak materil lainnya yang diterima kepala daerah adalah berbagai fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Beberapa fasilitas yang diterima antara lain:

    1. Rumah jabatan beserta perlengkapannya, termasuk biaya pemeliharaan.
    2. Kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang tugas.

    Biaya Operasional

    Selain mendapatkan fasilitas, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya operasional ini dibedakan berdasarkan kategori PAD di daerah masing-masing. Namun, biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur pun berbeda-beda, tergantung pada PAD daerah masing-masing. Berikut adalah rinciannya:

    750 x 100 PASANG IKLAN
    1. PAD sampai Rp 15 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 150 juta, paling tinggi 1,75 persen dari PAD.
    2. PAD di atas Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 262,5 juta, paling tinggi 1 persen dari PAD.
    3. PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 500 juta, paling tinggi 0,75 persen dari PAD.
    4. PAD di atas Rp 100 miliar sampai Rp 250 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 750 juta, paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
    5. PAD di atas Rp 250 miliar sampai Rp 500 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 1 miliar, paling tinggi 0,25 persen dari PAD.
    6. PAD di atas Rp 500 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 1,25 miliar, paling tinggi 0,15 persen dari PAD.


    Untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, biaya operasional dihitung berdasarkan PAD daerah mereka. Berikut adalah rinciannya:

    1. PAD sampai Rp 5 miliar, biaya operasional  paling rendah Rp 125 juta, paling tinggi 3 persen dari PAD.
    2. PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 150 juta, paling tinggi 2 persen dari PAD.
    3. PAD di atas Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 250 juta, paling tinggi 1,5 persen dari PAD.
    4. PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 300 juta, paling tinggi 0,8 persen dari PAD.
    5. PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 400 juta, paling tinggi 0,4 persen dari PAD.
    6. PAD di atas Rp 150 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 600 juta, paling tinggi 0,15 persen dari PAD. (BBS/Red)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Promo Tutup Yuk, Subscribe !