160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Berikut Gaji, Tunjangan, Fasilitas, dan Biaya Operasional Kepala Daerah Periode 2025-2030

Presiden Prabowo Subianto resmi menutup retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
750 x 100 PASANG IKLAN

Selama mengabdi lima tahun sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, hak materil apa saja yang akan diterima mereka?

Gaji Pokok

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah, berikut adalah gaji pokok yang diterima oleh kepala daerah sebagai berikut:

  1. Gaji Gubernur Rp 3.000.000
  2. Gaji Wakil Gubernur Rp 2.400.000
  3. Gaji Bupati Rp 2.100.000
  4. Gaji Wakil Bupati Rp 1.800.000
  5. Gaji Wali Kota Rp 2.100.000
  6. Gaji Wakil Wali Kota Rp 1.800.000

Tunjangan

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yang tercantum dalam PP Nomor 59 Tahun 2000. Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh masing-masing kepala daerah:

  1. Tunjangan Gubernur Rp 5.400.000
  2. Tunjangan Wakil Gubernur Rp 4.320.000
  3. Tunjangan Bupati Rp 3.780.000
  4. Tunjangan Wakil Bupati Rp 3.240.000
  5. Tunjangan Wali Kota Rp 3.780.000
  6. Tunjangan Wakil Wali Kota Rp 3.240.000
  7. Pages: 1 2 3 4
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Promo Tutup Yuk, Subscribe !